Menuju konten utama

SYL Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Pemerasan Firli

Tidak ada satu kata pun yang diucapkan oleh Syahrul Yasin Limpo dan dua tersangka korupsi di Kementan saat tiba di Bareskrim.

SYL Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Pemerasan Firli
Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan dugaan pemerasan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Selasa (31/10/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan pantauan Tirto, SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.15 WIB. Tidak ada satu kata pun yang diucapkan oleh ketiganya.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengaku pihaknya membawa sejumlah berkas terkait pemeriksaan terhadap kliennya.

"Ada beberapa dokumen (yang dibawa), itupun kalau diperlukan," kata Djamaluddin, Rabu (28/11/2023).

Diketahui, pemeriksaan SYL kali ini pertama kalinya dilakukan usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ketiganya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini permintaan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi hanya kepada tiga orang," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kembali kepada Kapolres Semarang pada Selasa (28/11/2023). Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi itu pertama kalinya dilakukan usai menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto