tirto.id - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri pada Rabu (29/11/2023).
"Pemeriksaan [SYL] besok, jam 14.00 WIB," kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada awak media pada Selasa (28/11/2023).
Tim kuasa hukum menerima surat pemanggilan dari kepolisian pada 27 November 2023. Djamaludin mengatakan tak ada persiapan khusus oleh SYL dalam memberikan keterangan terkait kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri itu.
"Semua mengalir saja, sesuai dengan apa yang beliau [SYL] ketahui dan alami, kan itu saja. Enggak ada persiapan khusus, kan sudah running dari awal, ikuti proses saja," ucap Djamaludin.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Firli disangkakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan