Menuju konten utama

Syarat Mudik 2021 Pekerja-Buruh dan PMI Sesuai SE Menaker 16 April

Pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia masih diperbolehkan mudik dalam kondisi tertentu.

Syarat Mudik 2021 Pekerja-Buruh dan PMI Sesuai SE Menaker 16 April
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih diizinkan melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 dalam kondisi tertentu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/7/HK.04/IV/2021 (PDF) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diteken Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, Jumat (16/4/2021).

Dalam Surat Edaran itu tepatnya pada poin nomor 2 tercantum bahwa kondisi yang memungkinkan pekerja/buruh swasta dan PMI melakukan mudik, yaitu sebagai berikut:

- Anggota keluarga sakit

- Anggota keluarga meninggal

- Kondisi hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

- Berakhirnya perjanjian kerja

Pekerja/buruh swasta dan PMI yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dengan ketentuan sebagai berikut:

- Bagi pekerja/buruh swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri pekerja/buruh

- Bagi PMI melampirkan print out surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia serta identitas diri PMI.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan bahwa pelaksana penempatan PMI agar memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya, dari debarkasi ke daerah asal karena alasan mudik dalam kondisi darurat itu.

Adapun Surat Edaran Menaker itu ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Penerbitan Surat Edaran tersebut dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menaker dalam Surat Edaran tersebut.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH