Menuju konten utama

Aturan dan Syarat Bepergian Saat Momen Mudik Lebaran 2021

Perjalanan orang saat momen mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei masih dimungkinkan, tetapi dalam situasi dan kondisi tertentu.

Aturan dan Syarat Bepergian Saat Momen Mudik Lebaran 2021
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hp.

tirto.id - Pemerintah masih memperbolehkan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara saat momen mudik Lebaran 2021, tetapi dalam situasi dan kondisi tertentu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 (PDF) diteken Doni Monardo, Rabu (7/4/2021).

Dalam Surat Edaran itu, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan orang masih dimungkinkan bagi:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Lalu, pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun surat izin perjalanan/SKIM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas

Lain itu, pelaku perjalanan juga menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Adapun skrining dokumen surat izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif COVID-19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penularan COVID-19, mengingat masa mudik lebaran kerap meningkatkan mobilitas masyarakat secara masif yang bepergian antar wilayah.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Wiku dikutip dari laman Satgas COVID-19.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH