tirto.id - Pemerintah memberlakukan masa pengetatan 18-24 Mei 2021 usai peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah sesuai dengan Adendum Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021.
Syarat perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni hasil tes COVID-19 baik itu PCR Test, Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam dari jam keberangkatan.
Ada juga surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di bandar udara, pelabuhan atau stasiun sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk transportasi laut, udara dan kereta api.
Sedangkan transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, penumpang diimbau melakukan tes, dan dimungkinkan dilakukan tes acak di rest area atau di titik penyekatan.
Syarat Untuk transportasi Datar Umum dan Pribadi:
1. Tes acak Repid Test Antigen oleh Satgas COVID-19 daerah.
2. Diimbau untuk melaksanakan melakukan tes RT-PCR atau Antigen yang hasilnya berlaku 1x24 jam atau Tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Syarat untuk transportasi udara, laut atau penyebarangan laut dan kereta antar kota:
1. Hasil tes RT-PCR yang berlaku 1x24 jam atau Tes GeNose sebelum keebrangkatan.
Syarat perjalanan di wilayah aglomerasi:
1. Tes acak RT Antigen akan diperpanjang khusus di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Khusus pelabuhan Bakauheni hanya berlaku Rapid Test Antigen dan tidak berlaku GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Bagi calon penumpang yang berangkat dari pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa diminta untuk melakukan Rapid test Antigen secara mandiri di daerah asal keberangkatan.
Sebelumnya pada 21 April 2021, Satgas COVID-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Addendum ini dikeluarkan berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
Editor: Agung DH