Menuju konten utama

Satgas COVID-19: Karantina Mandiri 5 Hari Tanggungjawab Pemudik

Satgas COVID-19 menegaskan bahwa karantina mandiri 5 hari bersifat wajib dan tanggung jawab pelaku perjalanan.

Satgas COVID-19: Karantina Mandiri 5 Hari Tanggungjawab Pemudik
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Satuan Tugas Penangangan COVID-19 mengimbau kepada seluruh masyarakat yang baru saja kembali dari bepergian diingatkan agar melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam sebagai bentuk tanggungjawab terhadap orang-orang di sekitarnya.

Juru Bicara Satgas Prof Wiku Adisasmito mengatakan, setiap adanya momentum libur panjang, dampak yang ditimbulkan baru terlihat pada 2 - 3 minggu setelahnya. Dan data perkembangan saat ini, belum menunjukkan dampak dari adanya libur dan kegiatan mudik lebaran.

Untuk itu semua pihak tidak terlena meskipun perkembangan minggu lalu pada kasus positif dan kematian menunjukkan penurunanan.

"Terutama bagi kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar batas daerah selama lebaran dan libur Idul Fitri. Agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (18/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk efektifitasnya, seluruh posko desa dan kelurahan diminta memantau masyarakat yang melakukan perjalanan agar melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam. Hal ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat dan penanganan di wilayahnya masing-masing berjalan optimal.

Jika melihat perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia perlahan berangsur membaik. Perkembangan baik ini dapat dilihat dari jumlah kasus aktif yang terus menurun setiap harinya hingga mencapai dibawah 90 ribu kasus atau per 17 Mei 2021 di angka 89.129 kasus dengan persentase 5,1%.

Dibandingkan kasus aktif dunia di angka 10,9%. Sementara pasien sembuh terus bertambah setiap harinya hingga mencapai 1.606.611 orang atau persentasenya 92,1% dibandingkan dunia di angka 87,1%. Untuk kematian, sebanyak 48.305 kasus atau 2,76% dibandingkan dunia 2,1%.

Pada perkembangan mingguan berdasarkan data per 16 Mei 2021, pada kasus positif terjadi penurunan kasus 28,4%. Terdapat 5 provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi mingguan yakni Jawa Tengah naik 148 (2.591 vs 2.739), Kepulauan Riau naik 57 (932 vs 989), Sumatera Utara naik 38 (536 vs 574), Sulawesi Utara naik 18 (24 vs 42) dan Sulawesi Utara naik 5 (7 vs 12).

Angka kematian, minggu ini juga mengalami penurunan sebesar 11,1%. Ada 5 provinsi dengan kenaikan kematian tertinggi yakni Sulawesi Utara naik 24 (3 vs 27), Kalimantan Tengah naik 19 (3 vs 22), Jawa Tengah naik 19 (237 vs 256), Kepulauan Riau naik 13 (14 vs 27) dan Lampung naik 12 (20 vs 32).

"Kasus positif dan kematian didominasi provinsi di luar pulau Jawa, kecuali 1 provinsi yakni Jawa Provinsi-provinsi ini mengalami kenaikan bahkan sebelum efek libur Idul Fitri dan mudik," jelasnya.

Sementara pada angka kesembuhan mingguan, menurun 12,5%. Namun terdapat 5 provinsi dengan kenaikan kesembuhan tertinggi yaitu Riau naik 1.068 (2.765 vs 3.833), Sulawesi Utara naik 632 (323 vs 955), Jawa Tengah naik 355 (3.888 vs 4.243), Kalimantan Barat naik 308 (553 vs 861) dan Lampung naik 401 (34 vs 435).

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH