tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan saat mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai vaksinasi COVID-19.
"Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," jelas Wiku yang disiarkan kanal YouTube Setpres, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 dihentikan sementara untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM. Langkah ini diambil Kemenkes usai kasus KIPI dua warga penerima vaksin AstraZeneca meninggal.
Kasus pertama terjadi pada seorang pemuda 22 tahun bernama Trio Fauqi Virdaus, asal Buaran, Jakarta Timur menerima vaksin AstraZeneca pada Rabu (5/5/2021) dan meninggal sehari setelahnya. Kasus kedua disebut-sebut terjadi pada seorang lansia warga DKI Jakarta, namun belum ada detail rinciannya.
Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.
Saat ini Komnas KIPI masih menyelidiki penyebab kematian apakah karena vaksinasi. Di sisi lain, vaksin AstraZeneca selain batch CTMAV547 masih dilanjutkan.
Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.
Masyarakat yang telah menerima vaksin COVID-19 AstraZeneca atau vaksin jenis lain, kata Satgas COVID-19, perlu waspada bila mengalami gejala berikut usai divaksin: sesak nafas, nyeri dada, kaki membengkak, nyeri perut yang dirasakan terus-menerus, gejala neurologis seperti nyeri kepala berat, penglihatan kabur, atau mengalami skin bruising (petechia) yang meluas di sekitar tempat penyuntikan beberapa hari setelah mendapatkan vaksinasi.
Apabila menemukan gejala tersebut usai divaksin, masyarakat diminta untuk melaporkan ke puskesmas atau faskes terdekat atau tempat vaksinasi.
Berikut prosedur pengaduan saat penerima vaksin mengalami KIPI usai vaksinasi COVID-19:
1. Bagi masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
2. Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
3. Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan.
4. KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspons, diinvestigasi dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id.
Editor: Agung DH