tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat yang ingin melakukan liburan Natal dan Tahun baru 2024 (Nataru) untuk melakukan vaksinasi. Hal ini merespons potensi penyebaran infeksi COVID-19 selama masa liburan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Nadia Tarmizi menyatakan, vaksinasi ini terutama untuk yang belum mendapatkan dosis tambahan atau booster.
Namun, bagi yang sudah vaksinasi lengkap, juga tetap bisa mendapatkan vaksin dosis tambahan.
“Betul, (bisa) dosis kelima (tambahan),” kata Nadia dihubungi reporter Tirto, Minggu (17/12/2023).
Sebagai informasi, sejumlah epidemiolog berpendapat bahwa efektivitas vaksinasi COVID-19 memang bertahan paling lama dalam jangka waktu satu tahun. Setelah itu, efektivitasnya dalam menjaga imunitas tubuh berangsur menurun.
Kendati demikan, Nadia menegaskan bahwa hal ini hanya sekadar imbauan. Kemenkes tidak mewajibkan masyarakat yang ingin liburan untuk melakukan vaksinasi.
“Iya hanya dalam bentuk imbauan,” ujar Nadia.
Untuk mempermudah masyarakat, Kemenkes juga membuka sentra vaksinasi di kantor mereka pekan depan.
Nadia berujar, masyarakat bisa mendapatkannya gratis mulai dari Selasa hingga Jumat pekan depan.
“Daftar dulu ya di https://link.kemkes.go.id/pendaftaranvaksinboosterupk,” tambah Nadia.
Eskalasi Kasus COVID-19
Sebelumnya, imbaun vaksinasi ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat saat libur Nataru.
Pasalnya, situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Data Kemenkes, Jumat (15/12/2023) lalu menunjukkan, kasus konfirmasi COVID-19 harian sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Untuk itu, pemerintah menilai perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Maxi mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali untuk segera melakukan vaksinasi.
“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19,” pungkas Maxi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky