tirto.id - Pendaftaran program DP 0 rupiah atau Solusi Rumah Warga (Samawa) mulai dilakukan per hari ini (1/11/2018). Periode pendaftarannya dibuka pada 1-20 November 2018 dan dapat dilakukan secara langsung (offline) di kantor wali kota maupun bupati di DKI Jakarta.
“Pendaftaran dengan cara mandiri atau melalui loket [bisa dilakukan] pukul 09.00-14.00 WIB,” seperti itulah tertulis pada poster yang diunggah dalam akun Twitter resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (@DKIJakarta) pada hari ini (1/11/2018).
Lebih lanjut, poster pemberitahuan tersebut turut merinci lokasi loket di masing-masing kantor wali kota dan bupati. Untuk di Jakarta Pusat misalnya, loket berada di dalam Gedung PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Adapun posisi dari loket tersebut berada di sisi kiri pintu masuk gedung.
Sedangkan untuk di Jakarta Barat, loket berada di lantai dasar Blok B yang terletak di lobi utama, tepat di sisi kanan pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Sementara itu loket yang terletak di Kantor Wali Kota Jakarta Utara berada di dalam Gedung PTSP.
Selanjutnya untuk loket di Jakarta Utara berada di lantai dasar Blok A yang posisinya berada di samping Bank DKI kantor wali kota. Untuk keberadaan loket di Jakarta Selatan pun berada di lantai dasar lobi Blok A yang terletak di kantor wali kota.
Kemudian loket di Kepulauan Seribu dibuka di dalam Gedung PTSP yang berada di Pulau Pramuka. Di samping ada juga loket yang tersedia di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Untuk alamat kantor dinas tersebut yaitu di Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018, syarat-syarat umum yang harus dipenuhi warga DKI Jakarta yang hendak memesan unit antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektro (KTP-el) Daerah dan Kartu Keluarga Daerah;
- Telah tinggal di daerah paling sedikit 5 tahun pada saat pengajuan permohonan pembiayaan;
- Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat;
- Belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- Surat Nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan;
- Memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi seusai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora