tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akhirnya meluncurkan program DP Rumah 0 Rupiah yang jadi janji kampanye Anies Baswedan di Pilkada 2017. Dalam peluncuran yang berlangsung di Klapa Village, Duren Sawit, Jakarta Timur, Plt Kepala Dinas Perumahan Meli Budiastuti menyampaikan bahwa warga sudah bisa memesan pada tanggal 1 November mendatang.
Di area Klapa Village, Pemprov DKI juga telah menggelar simulasi kredit DP 0 di area pembangunan Rusun di Klapa Village. Meli menyampaikan, dalam waktu dekat instansinya bakal mensosialisasikan secara masif skema pendaftaran program tersebut.
Pendaftaran pada tanggal 1 November mendatang dapat dilakukan melalui situsweb dp0rupiah.jakarta.go.id serta datang langsung ke kantornya di Tanah Abang.
"Kan sekarang belum dibuka, baru 1 November dibuka. Jadi kami sekarang masanya masa sosialisasi kepada warga. Semua warga yang memenuhi syarat adalah sasaran kami, warga berpenghasilan rendah," kata Meli saat ditemui usia acara peluncuran DP 0, Jumat (12/10/2018).
Saat ini, ada 780 unit hunian yang telah dibangun oleh Pemprov melalui Badan Usaha PD Pembangunan Sarana Jaya. 421 unit hunian memiliki tipe 21 sementara sisanya bertipe 36.
"Harga tipe 21 kurang lebih sekitar Rp210 juta, untuk tipe 36 kurang lebih sekitar Rp320 juta itu belum termasuk PPN, karena tipe 36 itu terkena PPN. Kalau tipe 21 tidak," ujarnya.
Terkait persyaratan pendaftaran, kata Meli, hal itu dapat dilihat pada Peraturan Gubernur nomor 104 tahun 2018 yang telah ditandatangani Gubernur.
Dalam pasal 8 beleid tersebut, syarat-syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektro (KTP-el) Daerah dan Kartu Keluarga Daerah;
2. telah tinggal di daerah paling sedikit 5 tahun pada saat pengajuan permohonan pembiayaan;
3. belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat;
4. belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
5. Surat Nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah;
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan;
7. Memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi seusai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto