Menuju konten utama

Syarat dan Cara Perpanjangan Hak Guna Usaha

Cara dan syarat untuk mengurus Hak Guna Usaha. Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Syarat dan Cara Perpanjangan Hak Guna Usaha
Ilustrasi HGU untuk perkebunan sawit. antara foto/ budi candra setya/foc/16.

tirto.id - Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha dalam Bab I Ketentuan Umum menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Hak Guna Usaha ini diberikan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Hak guna usaha tersebut dapat diberikan hanya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka paling lama 25 tahun.

Perpanjangan Hak Guna Usaha adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.

Lantas, untuk memperpanjang Hak Guna Usaha apa saja persyaratannya? Berikut informasi yang dihimpun redaksi Tirto melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional:

Persyaratan

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum Sertifikat Asli

5. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Keterangan

1. Identitas diri

2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Waktu Penyelesaian

18 hari kerja

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidan dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi estimasi biaya dapat dilakukan pada website resmi atrbpn.go.id dengan menghitung berdasarkan luas tanah, penggunaan tanah, dan propinsi.

Baca juga artikel terkait HAK GUNA USAHA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari