Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Memperoleh Santunan Kecelakaan

Prosedur dan syarat untuk mendapatkan santunan bisa dilakukan secara online ke laman Jasaraharja.

Syarat dan Prosedur Memperoleh Santunan Kecelakaan
Pengendara sepeda motor melintas dekat tanda posisi jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc/18.

tirto.id - Menggunakan kendaraan umum baik itu transportasi darat, laut maupun udara, semua tak lepas dari kemungkinan akan mengalami kecelakaan. Peristiwa naas itu bisa saja terjadi sewaktu-waktu karena faktor alam, kerusakan kendaraan, atau pun kelalaian manusia yang akhirnya kadang mengakibatkan luka-luka pada korban bahkan sampai meninggal.

Melihat hal itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan bagi para korban kecelakaan transportasi. Bekerjasama dengan PT Jasa Raharja, pemerintah akan memberikan santuan pada korban kecelakaan kendaraan bermotor.

Pemberian santunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam kedua PMK itu dijelaskan bahwa Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat diberikan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Hal ini merupakan bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dilansir Kementerian Keuangan Republik Indonesia ada enam jenis korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan, antara lain.

1. Ahli waris korban yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta,

2. Korban kecelakaan cacat tetap yang berdasarkan persentase tertentu atau maksimal mendapatkan uang sebesar Rp50 juta,

3. Korban luka-luka Rp20-25 juta,

4. Biaya P3K Rp1 juta,

5. Biaya mobil ambulan Rp500 ribu, dan

6. Biaya penguburan jika tidak ada ahli waris senilai Rp4 juta.

Jumlah uang santunan tersebut sebelumnya sudah direvisi oleh pemerintah. Dalam ketentuan lama kedua peraturan tercatat uang untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp25 juta yang kemudian ditambahkan menjadi Rp50 juta.

Dalam catatan Kemenkeu peningkatan nilai santunan dilakukan karena telah terjadi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.

Meskipun kenaikan itu ternyata belum sepenuhnya membuat masyarakat yang menjadi korban merasa belum tercukupi.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Aris Wahyu Berampu, mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan tahun 2019 menemukan bahwa jumlah santunan yang diberikan masih kurang sesuai dikarenakan pemberian dana santunan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh korban kecelakaan lalu

lintas jalan.

Bagaimana prosedur mendapatkan santunan

Pendaftaran untuk mendapatkan santunan bisa dilakukan secara online ke laman Jasaraharja. Berikut beberapa langkah serta data diri yang perlu diisi:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban kecelakaan,

2. Nama korban kecelakaan,

3. Tanggal kecelakaan,

4. Lokasi kecelakaan dan beberapa data identitas lainnya

Setelah melengkapi tahapan di atas, korban kecelakaan dapat menunggu tim verifikasi untuk menindaklanjuti permintaan dari pemohon klaim kecelakaan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak center di telpon 1500020, kemudian SMS center di nomor 081210500500.

Baca juga artikel terkait SANTUNAN KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari