Alih-alih memperhatikan ruang hidup masyarakat lokal yang terdampak pembangunan kawasan IKN, pemerintah malah mengobral HGU lahan hingga hampir dua abad.
Pembatasan informasi hak guna usaha (HGU) lahan justru memperparah konflik agraria berupa tumpang tindih lahan serta bisa berdampak pada kerusakan ekologis.
Informasi publik soal hak guna usaha (HGU) sawit diperlukan untuk memantau industri agar sesuai dengan Undang-undang Dasar yang mengamanatkan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai presiden, Jokowi sebetulnya bisa lebih dari sekadar menunggu niat bagi pemegang konsesi mengembalikan lahan ke negara. Dia bisa menerbitkan Perppu, misalnya.
Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani, mengaku setuju dengan Ombudsman RI yang mendesak pemerintah agar membuka informasi kepemilikan lahan HGU.
Ombudsman memastikan status lahan Prabowo di Aceh bukan HGU, melainkan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan status lahan Prabowo di Kaltim juga diduga bukan HGU perkebunan.
Kementerian ATR/BPN belum membuka informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat usai putusan MA yang mengharuskan data HGU di Kalimantan dibuka kepada publik.