Menuju konten utama

Arti HGU dan Aturan Prabowo Miliki Tanah 500 Hektare

Apa itu lahan HGU yang disinggung Anies Baswedan dalam debat capres 2024? Prabowo Subianto mengaku memiliki lahan HGU hampir seluas 500 ribu hektar.

Arti HGU dan Aturan Prabowo Miliki Tanah 500 Hektare
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). tirto.id/Muhammad Zaenuddin

tirto.id - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengaku memiliki lahan HGU (Hak Guna Usaha) hampir seluas 500 ribu hektar. Angka ini tentu jauh lebih besar daripada yang dikatakan Anies Baswedan saat debat capres ke-3, Minggu, (7/1/2023), di Istora Senayan, Jakarta.

Anies Baswedan awalnya menyebutkan Prabowo memiliki lahan seluas 340 ribu hektar pada saat debat capres ketiga 2024. Di lain sisi, ia menegaskan masih banyak tentara yang tidak mempunyai rumah dinas.

"Tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki rumah dinas. Sementara menterinya punya menurut Pak Jokowi punya lebih dari 340 hektar tanah di republik ini," tutur Anies.

"Maaf Pak Prabowo angkanya terlalu kecil bukan 320 hektar tapi 340.000 hektar sesuai klarifikasi," lanjutnya.

Prabowo lantas berkomentar terkait kepemilikan lahan HGU yang disinggung Anies. Ia menyatakan data yang disodorkan Anies salah. Menurutnya, angkanya justru mendekati 500 ribu hektare.

Prabowo menuding Anies dengan menyebutnya lewat kata "goblok" dan hanya sekedar menampilkan sebuah ketololan.

"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyingung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?", beber Prabowo, dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Riau, Selasa, (9/1/2024).

"Enggak usah dibawa debat lah, Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda," lanjut Ketua Umum Gerindra tersebut.

Prabowo turut meragukan kemampuan Anies Baswedan terkait pengetahuan tentang HGU. Ia mengklaim tanah negara lebih baik dikuasai dirinya daripada menjadi hak asing.

Ia pun menambahkan, apabila negara sewaktu-waktu membutuhkan, pihaknya siap menyerahkan tanah tersebut.

"Dia ngerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan hak pakai itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa daripada dikuasai orang asing lebih baik Prabowo yang mengelola manakala pemerintah memerlukan saya segera menyerahkan," tegas Prabowo.

Aturan HGU dan Cara Kepemilikannya

HGU adalah Hak Guna Usaha yang diatur melalui Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria alias UUPA.

Bumi, air, ruang angkasa, beserta kandungan alamnya merupakan kekayaan bangsa Indonesia.

Negara mempunyai wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.

Mereka juga turut menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.

Wewenang negara lain adalah menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Negara lantas memberikan macam-macam hak atas permukaan bumi atau tanah kepada orang-orang yang bersifat sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.

Dalam Pasal 16 diterangkan beberapa macam hak atas tanah, yakni terdiri dari:

  • Hak milik
  • Hak guna usaha
  • Hak guna bangunan
  • Hak pakai
  • Hak sewa
  • Hak membuka tanah
  • Hak memungut hasil hutan
  • Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut.
Pasal 18 menjelaskan, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak demi kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat.

Adapun pengertian HGU atau Hak Guna Usaha dapat dipantau melalui Pasal 28.

Lewat butir (1) diterangkan bahwa hak guna usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tujuannya adalah untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar. Jika luasnya lebih dari 25 hektar, maka harus memakai skema investasi modal dan tehnik perusahaan.

HGU diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, negara dapat memberikan tempo hingga mencapai 35 tahun bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama.

Selain itu, ketentuan jangka waktu tersebut juga dapat diperpanjang hingga paling lama 25 tahun.

Yang bisa mendapatkan HGU terdiri dari WNI (Warga Negara Indonesia) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.

Baca juga artikel terkait HGU atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra