tirto.id - Pernyataan Joko Widodo soal tanah milik Prabowo Subianto di Aceh berbuntut panjang. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena pernyataan tersebut dianggap menyerang pribadi Prabowo--salah satu larangan dalam debat pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, yang juga dipersoalkan adalah status tanah itu sendiri. Terlebih ketika Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanah itu digunakan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Kombatan-kombatan GAM di Aceh itu banyak memanfaatkan tanah itu atas izin Pak Prabowo," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) kemarin. Dahnil juga mengatakan dengan itu Prabowo turut berkontribusi terhadap rekonsiliasi eks GAM dengan pemerintah pusat.
"Justru tanah yang di-HGU-kan kepada Pak Prabowo itu digunakan sepenuhnya untuk masyarakat. Pak Prabowo punya kontribusi besar terhadap upaya rekonsiliasi dengan cara pendekatan ekonomi seperti itu," tambah Dahnil.
Semua berasal dari pernyataan Jokowi ketika debat Pilpres, Ahad (17/2/2019) lalu. Ketika itu bekas Wali Kota Solo ini mengatakan: "Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare."
Kemudian Prabowo menjawab, "tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar. Itu HGU (hak guna usaha), milik negara. Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo, disambut tepuk tangan pendukungnya.
Versi Eks Kombatan KPA
Klaim Dahnil bahwa tanah Prabowo dipakai eks kombatan dibantah Komite Peralihan Aceh (KPA), organisasi yang menaungi kurang lebih 50 ribu eks kombatan GAM dan TNA (Tentara Negara Aceh).
"Itu pernyataan menyesatkan. Kombatan merasa enggak ada yang mendapatkan tanah. Tidak ada satu kombatan yang mendapat satu meter pun. Hoaks itu," kata Wakil Ketua KPA, Abu Razak, saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (19/2/2019).
KPA merupakan satu-satunya organisasi resmi yang menaungi eks kombatan GAM dan TNA, klaim Abu.
"Siapa nama yang menerima? Kampungnya di mana? Kecamatannya mana? Hingga hari ini tak ada satu pun eks kombatan yang dapat. Enggak ada dikasih ke kami. Itu punya Pak Prabowo," tambahnya.
Meski membantah, ia membenarkan memang ada lahan HGU milik Prabowo Subianto yang berada di Kabupaten Bener Meriah, yang sebelumnya adalah Aceh Tengah.
Ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Aceh Non-Aktif Irwandi Yusuf--yang juga bekas GAM. Irwandi bilang perusahaan perkebunan milik Prabowo, PT Tusam Hutani Lestari, menguasai 120 ribu hektare hak pengelolaan di Aceh.
Salah satu anggota KPA di Kabupaten Bener Meriah, Joni Suryawan, mengatakan hal serupa.
"Enggak ada. Fitnah. Jumlah eks kombatan di Bener Meriah itu ada 102 orang, masa bisa menguasai lahan 120 ribu hektare secara berbarengan?" kata Joni.
Joni mengaku saat ini lahan HGU milik Prabowo, yang awalnya hutan pinus, memang sudah banyak ditebang dan digunakan. Tapi semuanya oleh masyarakat setempat.
"Tapi dari 102 itu enggak ada yang diizinkan menggunakan. Negara saja yang sudah berjanji memberikan tanah ke kami sejak perjanjian Helsinki 2004 enggak pernah ditepati. Kami usaha pakai tanah orangtua sendiri," kata Joni.
Versi Eks Kombatan-Penggarap
Wartawan Tirto menghubungi eks kombatan yang disebut Dahnil mengelola tanah punya Prabowo. Namanya Marzuki. Ia mengaku dikenal orang banyak dengan sebutan "Wen Rimba Raya". Ia juga mengaku pernah menjadi juru bicara GAM serta panglima muda dalam kesatuan saat masih berkonflik dengan Jakarta.
Ia mengaku tergabung juga dalam KPA. Itu artinya satu organisasi dengan Abu Razak dan Joni Suryawan yang membantah pernyataan Dahnil.
Marzuki mengatakan apa yang disebut Dahnil benar adanya. Tapi dia meluruskan kalau itu memang bukan atas nama organisasi.
"Secara organisasional memang tidak. Organisasi KPA tidak. Masyarakat setempat tahu bahwa lahan HGU itu milik Pak Prabowo, dan masyarakat diberi kesempatan jika ada yang ingin memanfaatkan. Dan banyak juga yang buka usaha, bahkan berkebun satu sampai dua hektare. Termasuk saya untuk berkebun," kata Marzuki saat dihubungi wartawan Tirto, Senin pagi.
Jika ada eks kombatan, juga masyarakat umum, ingin memanfaatkan lahan, cukup meminta izin ke perusahaan--PT Tusam Hutani Lestari--sebagai pengguna HGU, klaim Marzuki.
"Asal jangan menumbangkan pohon-pohon saja," kata Marzuki.
Sepengetahuan Marzuki, setidaknya ada tujuh orang eks kombatan yang memanfaatkan lahan HGU milik Prabowo. Mulai dari berkebun hingga membuka cafe.
"Tapi, kan, ada juga yang dari keluarga eks kombatan. Itu hanya baru di satu kecamatan yang saya tahu, belum kecamatan lain," katanya.
Joni Suryawan sendiri membenarkan Marzuki merupakan anggota KPA juga, kendati ia mengatakan Marzuki sudah tidak tinggal di daerah Bener Meriah lagi.
"Marzuki alias Wen Rimba Raya benar merupakan eks kombatan, tapi sudah tidak berdomisili di Bener Meriah. Soal apa jabatannya dia saat ini di KPA, saya tidak tahu," kata Joni saat dikonfirmasi ulang.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino