Menuju konten utama

Koalisi Buka Data HGU Bakal Laporkan Sofyan Djalil ke Polisi

Koalisi Buka Data HGU akan melaporkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil ke Bareskrim Polri terkait penolakan membuka data HGU.

Koalisi Buka Data HGU Bakal Laporkan Sofyan Djalil ke Polisi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Koalisi Buka Data Hak Guna Usaha (HGU) akan melaporkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil ke Bareskrim Polri terkait penolakan membuka data HGU.

Pemerintah menilai pembatasan informasi kepemilikan HGU terhadap publik membahayakan kepentingan nasional, dalam hal ini khususnya industri sawit.

“Kami akan melaporkan Menteri ATR/BPN karena sengaja menyembunyikan data HGU yang merupakan informasi publik,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari ketika dihubungi Tirto, Senin (25/3/2019).

Padahal, lanjut dia, HGU merupakan salah satu informasi bersifat publik yang bisa diakses semua orang. Hal ini mengacu putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang memenangkan gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) dalam perkara Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 tanggal 22 Juli 2016 yang diperkuat dengan putusan Nomor 121 K/TUN/2017 tanggal 6 Maret 2017.

Putusan tersebut memerintahkan Menteri I ATR/BPN membuka data HGU yang masih berlaku hingga tahun 2016 di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara baik informasi nama pemegang HGU, tempat/lokasi, luas HGU yang diberikan, jenis komoditi, peta area HGU yang dilengkapi titik koordinat.

“Namun sampai sekarang tidak pernah diberikan,” ucap Era.

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menyatakan, argumen pemerintah tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan Undang-Undang Informasi Publik serta yang telah dipatahkan oleh Mahkamah Agung.

Asep berpendapat masalah tumpang tindih perizinan, seperti izin perkebunan yang berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan lahan gambut hingga konflik masyarakat dengan korporasi akan terus terjadi di masa depan.

“Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan langkah mundur dari keterbukaan informasi serta contoh buruk dari lembaga negara yang membangkang terhadap Putusan MA,” jelas Asep.

Ia melanjutkan keterbukaan data HGU bukan hanya sekadar isu transparansi atau informasi publik semata, tapi ketertutupan HGU mempunyai dampak yang sangat luas terhadap kepentingan hajat rakyat.

“Karena telah berkontribusi besar menyebabkan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan. Ada juga dampak turunan seperti penggusuran secara paksa dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang hidup dan bermukim di sekitar wilayah HGU,” tukas Asep.

Baca juga artikel terkait HAK GUNA USAHA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno