tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil tak mau menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta membuka data Hak Guna Usaha (HGU) ke publik.
Sofyan beralasan, dibukanya data tersebut dapat membahayakan industri kelapa sawit. Sebab, klaim Sofyan, industri sawit telah menyumbang pendapatan yang besar kepada negara dan memberikan penghidupan bagi petani.
Pernyataan tersebut dikecam oleh Khalisah Khalid, Koordinator Desk Politik, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Alasan tersebut dinilai sebagai kegagalan Sofyan dalam memahami hak publik.
“Sofyan Djalil gagal memahami hak atas [informasi] HGU itu sebagai hak publik, hak warga negara,” tegas Khalisah saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3/2019).
Khalisah mendesak agar data tersebut dapat dibuka untuk publik. Publik, kata Khalisah, berhak untuk mengetahui informasi terkait HGU.
“Ini publik nggak bisa dong berpartisipasi ketika nggak tahu informasinya secara benar. Harusnya meletakkannya dalam konteks itu, sebagai hak publik untuk berpartisipasi dalam kerangka sebenarnya penyelamatan sumber daya alam, pembenahan tata kelola lingkungan, dan seterusnya,” jelas Khalisah.
Menurut Khalisah, usaha untuk menutupi data tersebut justru dapat menyuburkan bencana ekologis atau lingkungan yang ada.
“Alasan-alasan itu yang justru meningkatkan bencana ekologis,” ujarnya.
Khalisah melihat Sofyan justru bertindak lebih melindungi pihak investor daripada hak publik untuk mengakses informasi tersebut. Dengan itu, Khalisah menilai Presiden Joko Widodo perlu memanggil Sofyan.
“Presiden harus panggil. Harus panggil menterinya untuk melaksanakan hukum,” tegas Khalisah.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno