tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil tak mau menjalankan putusan Mahkamah Agung yang meminta membuka data Hak Guna Usaha (HGU) ke publik.
Alasannya, karena akan membahayakan industri kelapa sawit. Sebab, klaim Sofyan, industri sawit telah menyumbang pendapatan yang besar kepada negara dan memberikan penghidupan bagi petani.
Namun, sikap Menteri Agraria itu dikritik oleh Manager Kajian Kebijakan Walhi, Even Sembiring. Menurut dia, Presiden Joko Widodo harus segera campur tangan untuk mengatasi masalah ini, karena putusan MA itu kembali diabaikan hingga tingkat menteri.
Even menegaskan, hal tersebut menjadi momentum yang tepat untuk mengganti Sofyan karena yang bersangkutan lebih mementingkan industri kelapa sawit dibanding hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi.
"Dia (Jokowi) sama saja harus ganti Sofyan. Ini soalnya malah melindungi investasi kelapa sawit," ucap Even saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (8/3/2019).
Even mengatakan, alasan untuk mengganti Sofyan semakin diperkuat karena ia tak mengerti perintah pengadilan. Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi, kata Even, perintah MA tak bisa diabaikan begitu saja oleh pejabat negara.
Selain itu, Sofyan dinilai mengabaikan amanat konstitusi yang tertera dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apalagi, dengan dalih melindungi industri sawit, Even yakin bahwa alasan pengecualian informasi yang selama ini menghambat transparansi HGU semakin tidak relevan.
"Dia sebagai penyelenggara negara abai terhadap dua hal penting itu. Ini sebenarnya sudah bukan di Sofyan tapi tergantung Jokowi dan ngerti enggak kalau menterinya enggak paham soal itu," ucap Even.
Menurutnya, HGU merupakan hak untuk mengelola tanah yang diberikan negara secara temporer. Sehingga, tanah tersebut merupakan milik negara yang suatu waktu bisa dikembalikan oleh pengelolanya.
"Dia jadi sekadar melayani kepentingan bisnis. Kalau sudah tahapan di sini sudah harus ganti menteri," ucap Even.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto