Menuju konten utama

Soal HGU: "Jokowi Jangan Cuma Menyindir, Bikin Saja Aturan Hukum"

Sebagai presiden, Jokowi sebetulnya bisa lebih dari sekadar menunggu niat bagi pemegang konsesi mengembalikan lahan ke negara. Dia bisa menerbitkan Perppu, misalnya.

Soal HGU:
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi Widodo, kembali menyinggung soal konsesi lahan. Ia memang tak menyebut objek sindiran, tapi publik bisa tahu kalau itu ditujukan kepada Prabowo Subianto karena hal serupa ia sampaikan pada debat kedua Pilpres 2019.

"Jika ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan [lahan] ke negara," ujar Jokowi di depan ribuan relawannya di Sentul, Minggu (24/2/2019) kemarin, "saya tunggu."

Massa merespons dengan berteriak, "Ditunggu."

"Saya tunggu. Saya tunggu sekarang," lanjut Jokowi, memicu gemuruh suara relawan.

Pada debat Pilpres 2019, Prabowo mengatakan dia memang menguasai lahan di Kalimantan dan Aceh. Tapi dia bersedia mengembalikannya ke negara. Saat ini pun lahan tersebut diklaim dikelola masyarakat, di antaranya oleh eksponen Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Tak Perlu Menunggu

Pernyataan tersebut sekilas berpihak ke masyarakat, tapi tidak bagi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Jokowi adalah presiden, oleh karena itu dia sebetulnya bisa melakukan hal lebih ketimbang menunggu niat para pemegang konsesi, demikian kata Dewi.

Jokowi, misalnya, bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sehingga mempercepat proses pengembalian lahan. Dan bukan hanya ke Prabowo sebagai lawan politiknya saat ini saja, tapi juga ke seluruh pemegang konsesi.

"Perppu untuk mengembalikan tanah rakyat kepada negara dan jadi objek reforma agraria bisa saja dikeluarkan," kata Dewi kepada reporter Tirto, Senin (25/2/2019).

Kalaupun tak ada aturan baru, kata Dewi, Jokowi sebetulnya punya regulasi lain yang bisa mendesak para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) mengembalikan lahannya. Aturan-aturan yang dimaksud di antaranya Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dalam aturan itu, kata Dewi, telah tertulis dengan jelas larangan monopoli tanah.

"Bahkan eksplisit sekali UU Pokok Agraria mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang melampaui batas dan rugikan kepentingan umum itu tidak diperkenankan," jelas Dewi.

Aturan terkini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dewi mengatakan dalam aturan ini telah diatur bagaimana reforma agraria berasal dari HGU-HGU bermasalah, tanah yang terlantar, dan dari kawasan-kawasan hutan yang selama ini menyebabkan ketimpangan dan konflik.

Karena banyaknya aturan lain tapi toh itu tak terealisasi, Dewi menilai persoalannya bukan pada niat baik para pemegang konsesi atau kurangnya regulasi, tapi niat dari Jokowi sendiri.

"Jadi bukan kekurangan [aturan] tapi soal kurang kuatnya political will dari rezim yang berkuasa," pungkas Dewi.

Soal monopoli pernah disinggung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah Rawing Rambang. Ia mengatakan ada 1,6 juta hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah yang dikuasai oleh sekitar 183 perusahaan.

"Ada Sinarmas Grup, Astra Grup, Wilmar Grup," kata Rawing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Melalui akun Twitternya dia menantang Jokowi membuat Perppu tentang pengembalian lahan HGU yang dimiliki pengusaha.

"Ayo pak @jokowi ambil ballpoint teken sekarang juga. Bila perlu tulis tangan aja kalau gak ada tukang ketik. Simpel pak, berani ya? #PerpuHGU," ujar Fahri dalam akun @Fahrihamzah, Senin (25/2/2019).

Kenapa ini penting? Sebab kata Fahri, perlu payung hukum yang jelas agar pengembalian HGU tidak melanggar aturan lain.

Bila ternyata tidak menerbitkan Perppu dan--seperti omongannya sendiri--untuk menunggu saja, Fahri meminta Jokowi tidak banyak bicara soal kepemilikan lahan.

Bukan Menyerang Prabowo

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengatakan pernyataan jagoannya sebetulnya bukan untuk memaksa apalagi menyindir Prabowo.

"Bukan cuma Pak Prabowo. Kalau yang lain mau kembalikan pada negara, silakan. Pak Jokowi kan enggak menyebut nama," kata Usman kepada reporter Tirto

Menurut Usman, semua lahan HGU tentu mempunyai masa kedaluwarsa. Konteks pernyataan Jokowi adalah mempersilakan siapa pun yang mau mengembalikan lahan itu lebih cepat dari tanggal kedaluwarsanya. Namun, jika tidak mengembalikan sekarang, tentu itu bukan termasuk pelanggaran hukum.

"Negara baru bisa meminta ketika tanggal kedaluwarsa habis," tegasnya. "Kalau masa berlaku HGU masih ada ya enggak usah dulu enggak masalah."

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Rio Apinino
Editor: Jay Akbar