tirto.id - Manajer kajian kebijakan Walhi, Even Sembiring mengatakan sikap Kemen ATR/BPN yang belum mau membuka data Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit merupakan bentuk kemunduran.
Menurutnya, HGU termasuk sebagai informasi publik yang diterbitkan kementrian sehingga masyarakat sepatutnya dapat memintanya.
Belum lagi, merujuk pada putusan MA dengan nomor register 121 K/TUN/2017, Kemen ATR/BPN telah diperintahkan untuk membuka data HGU di Kalimantan.
Akan tetapi komitmen itu berlarut-larut hingga menyulut protes masyarakat kepada kementerian pada 22 Mei 2018 melalui sebuah petisi dan aksi damai.
“Keterbukaan perizinan ini kan adalah hak dasar masyarakat. Informasi adalah hak asasi termasuk perizinan HGU. Dengan tidak dibuka berarti negara gagal memenuhi kewajiban kepada masyarakat,” ucap Even kepada reporter Tirto pada Rabu (20/2/2019).
“Ini jadi catatan buruk Kemen ATR/BPN,” tambah Even.
Even menilai langkah Kemen ATR/BPN ini bertentangan dengan rencana kerja pemerintahan 2018 yang meminta Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN untuk menebritkan paket kebijakan penyelesaian konflik.
Belum lagi, menurut Even akhir-akhir ini Presiden Jokowi kerap membanggakan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Padahal menurut Even, ketimbang hanya membuat keputusan dan bagi-bagi lebih baik suatu kebijakan dilakukan dengan partisipatif.
Termasuk di dalamnya melibatkan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
Namun, dengan tidak dibukanya HGU itu, Even mengatakan pemerintah tengah melanggengkan benih-benih konflik agraria.
Sebab tanpa ketersediaan data yang valid, maka sulit bagi masyarakat untuk meluruskan advokasi dan pemenuhan hak-haknya terutama bagi mereka yang terdampak dari perizinan.
“Kan seharusnya kita bisa cek di lapangan sudah sesuai belumnya tahapan periznannya. Tapi jadi sulit (menyelesaikan konfliknya) karena tidak tahu perizinanya,” ucap Even.
Even menduga bila terdapat sesuatu yang disembuntikan dibalik sikap pemerintah yang penuh kerahasiaan ini. Hal itu seharusnya tidak terjadi bila tahapan perizinan yang ada memang sudah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Ini memperliahtkan ada sesuatu yang disembunyikan. Patut diduga ditutup-tutupi agar publik tidak tahu,” ucap Even.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari