tirto.id -
Paslon nomor urut 01 itu disebut telah melanggar aturan pasal 280 ayat 1 huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, kata Habiburokhman, Jokowi tidak mempersoalkan konsep yang diusung, melainkan usaha pribadi Prabowo yang disebut memakan ribuan hektar lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Kita akan melaporkan. Satu terkait dengan tata tertib, kedua dindikasikan tidak pada substansi. Tadi kan dikatakan itu punya Pak Prabowo, ternyata HGU (Hak Guna Usaha)," ujarnya saat ditemui usai debat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019).
Beleid yang akan dijadikan rujukan tersebut menyebutkan bahwa, pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang. Jika terbukti melakukan pelanggaran, terlapor dapat dikenai sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Adapun pernyataan Jokowi yang dianggap tak substansial dan menyerang pribadi Prabowo sebagai berikut:
"Saya tahu pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa, bahwa, bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya...."
Jalannya debat bisa disaksikan di video Narasi TV:
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH