Menuju konten utama

Pemerintah Abaikan Putusan MA Buka Data HGU Lahan, Apa Akibatnya?

Keengganan Kementerian Agraria dan Tata Ruang membuka data para pemilik hak guna usaha lahan sesuai keputusan MA dianggap melanggar hukum dan melanggengkan konflik antara petani dan pengusaha.

Pemerintah Abaikan Putusan MA Buka Data HGU Lahan, Apa Akibatnya?
Warga Desa Sogo mendirikan tenda saat melakukan aksi unjukrasa di lahan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS), Kumpeh, Muarojambi, Jambi, Jumat (15/2/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

tirto.id - Polemik mengenai hak guna usaha (HGU) lahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha mengemuka sejak debat Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019) kemarin. Calon presiden petahana Joko Widodo menyebut Prabowo Subianto menguasai ratusan ribu hektare lahan dalam bentuk HGU.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar," kata Jokowi saat debat.

Sebaliknya, kubu Prabowo juga menyebut sejumlah konglomerat penyokong Jokowi juga memegang HGU atas lahan besar. Hal itu disampaikan Juru Debat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria.

"Mohon maaf di sekitar Pak Jokowi banyak itu yang punya HGU-HGU seperti itu, mungkin juga HGB dan lainnya," kata Riza di Gedung DPR RI, Senin (18/2/2019).

Namun akses informasi mengenai data HGU ditutup pemerintah dengan alasan hak privasi. Publik tidak dapat mengetahui data rinci mengenai kepemilikan lahan tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengklaim data menyangkut pemegang hak dan luas lahan HGU sebagai informasi privat. Kepala Bagian Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memberi informasi.

“Misal Anda ada tanah lalu tiba-tiba mr x tidak punya hubungan hukum dengan Anda tapi dia minta semua data. Kan gak bisa kami proses,” kata Harison saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (20/2/2019).

Keengganan pemerintah membuka data HGU bertolak belakang dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara keterbukaan informasi yang diajukan Forest Watch Indonesia (FWI). Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 121 K/TUN/2017 memerintahkan Kementerian ATR membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, hingga jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.

Harison menampik bila kementerian ATR menolak putusan itu. Hanya saja pembukaan informasi itu terkendala karena tak semua bagian dari informasi itu dapat dibuka kepada publik. Hingga saat ini, Harison mengatakan Kemen AT/BPN masih berdiskusi intensif dengan Komisi Informasi Pusat.

“Bukan berlarut-larut. Dalam informasi HGU kan ada beberapa ketentuan yang sifatnya privat. Siapa pemilik lalu letak posisi dan lain-lain. Menurut peraturan itu kan hak privat dan dilindungi,” kata Harison.

INFOGRAFIK HL Konflik Agraria Tulang Bawang

INFOGRAFIK HL K0nflik Agraria Tulang Bawang

Langgengkan Konflik dan Perbuatan Pidana

Menurut Dosen Hukum Administrasi Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, setiap putusan pengadilan wajib dipatuhi dan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Apalagi Mahkamah Agung adalah Pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan. Riawan menegaskan, menolak putusan pengadilan merupakan tindak pidana.

"Berarti ini melakukan perlawanan menentang putusan pengadilan dan itu bisa dipaksakan kepatuhannya," kata Riawan kepada reporter Tirto, Rabu (20/2/2019).

Riawan mengatakan Kementerian ATR seharusnya proaktif jika menyangkut informasi yang menjadi kepentingan publik. Bahkan Kementerian ATR bisa inisiatif tanpa melalui sengketa di pengadilan.

"Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi informasi semacam itu bisa dilakukan upaya [pidana] melalui undang-undang keterbukaan informasi," kata dia.

Sikap Kementerian ATR yang belum mau membuka data HGU merupakan bentuk kemunduran. Manajer Kajian Kebijakan Walhi Even Sembiring mengatakan data HGU merupakan informasi publik yang seharusnya diterbitkan Kementerian ATR.

“Keterbukaan perizinan ini kan adalah hak dasar masyarakat. Informasi adalah hak asasi termasuk perizinan HGU. Dengan tidak dibuka berarti negara gagal memenuhi kewajiban kepada masyarakat,” ucap Even kepada reporter Tirto.

Menurut Even, tidak dibukanya informasi mengenai HGU akan melanggengkan konflik warga dan korporasi. Sebab tanpa ketersediaan data yang valid, maka sulit bagi masyarakat yang terdampak perizinan tersebut untuk melakukan advokasi.

“Kan seharusnya kita bisa cek di lapangan sudah sesuai belum tahapan perizinannya. Tapi jadi sulit [menyelesaikan konfliknya] karena tidak tahu perizinannya,” ujar Even.

Baca juga artikel terkait HGU atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas & Andrian Pratama Taher
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan