tirto.id - Ombudsman RI menyatakan status penguasaan lahan ratusan ribu hektar di Aceh oleh Prabowo Subianto bukan Hak Guna Usaha (HGU). Informasi ini berbeda dengan pernyataan Prabowo dalam Debat Pilpres 2019 jilid kedua.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menjelaskan, berdasarkan penelusuran lembaganya, status lahan Prabowo di Aceh adalah Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU, tanah yang dimiliki pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin Hutan Tanaman Industri, berbeda itu ya," kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Sementara mengenai status penguasaan lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Prabowo, Ombudsman masih melakukan penelusuran.
Berdasarkan informasi sementara, menurut Alamsyah, status lahan Prabowo di Kaltim juga diduga bukan HGU perkebunan. Akan tetapi, kata dia, info tersebut belum diverifikasi oleh Ombudsman.
"[Lahan milik Prabowo] Yang di Kalimantan Timur itu eks milik Bob Hasan. Dan itu untuk produksi kertas. Jadi, menurut saya, tak mungkin [statusnya] HGU," kata dia.
Alamsyah menegaskan Ombudsman tidak menemukan ada yang salah dengan kepemilikan lahan itu. Dia mengatakan Prabowo memperoleh hak penguasaan atas lahan di Aceh dan Kaltim secara legal.
Ombudsman Desak Pemerintah Buka Data HGU
Meskipun demikian, Alamsyah menyayangkan ada kesalahan informasi mengenai status lahan ratusan ribu hektar yang dikuasai oleh Prabowo.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus segera membuka data kepemilikan HGU atas lahan negara ke publik. Apalagi, putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017 sudah mengharuskan pemerintah membuka data HGU ke publik.
Dia curiga keengganan pemerintah membuka data HGU ke publik dipengaruhi kepentingan politik. Alamsyah berpendapat demikian merujuk pada polemik soal penguasaan lahan yang dipicu oleh debat capres kedua, 17 Februari lalu.
"Jadi dalam debat kemarin kita lihat bagaimana informasi publik belum dibuka ke publik, informasi HGU digunakan untuk kepentingan politik," kata Alamsyah.
Ketika berbicara dalam Debat Pilpres 2019 jilid kedua, capres petahana Joko Widodo menyebut bahwa Prabowo menguasai lahan 220 ribu hektar di Kaltim dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah.
Jokowi mengungkapkan hal itu dengan alasan bahwa pembagian hak pengelolaan lahan negara dengan luas ratusan ribu hektar ke segelintir orang tidak dilakukan di masa pemerintahannya.
Saat debat berlangsung, Prabowo mengakui menguasai lahan luas di Kaltim dan Aceh Tengah. Menurut dia, status kepemilikan lahan-lahan itu adalah HGU.
Belakangan, kubu Prabowo menuding Jokowi menyerang pribadi capres nomor urut 02 tersebut dengan mengungkap data kepemilikan lahan. Jokowi pun dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu karena pernyataan itu. Selain itu, kepemilikan hak pengelolaan lahan yang luas oleh mereka yang menjadi bagian dari tim sukses Jokowi juga disorot.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom