Menuju konten utama

Dalih Kemen ATR Tak Mau Laksanakan Putusan MA Soal Buka Data HGU

Kementerian ATR/BPN belum membuka informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat usai putusan MA yang mengharuskan data HGU di Kalimantan dibuka kepada publik.

Dalih Kemen ATR Tak Mau Laksanakan Putusan MA Soal Buka Data HGU
Hamparan perkebunan kelapa sawit membentuk pola terlihat dari udara di Provinsi Riau, Selasa (21/2). ANTARA FOTO/FB Anggoro.

tirto.id - Kementerian ATR/BPN belum juga membuka informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat. Padahal di saat yang sama putusan MA dengan nomor register 121 K/TUN/2017 telah mengharuskan data HGU di Kalimantan dibuka kepada publik.

Kepala Bagian Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menampik bila lembaganya menolak putusan itu. Hanya saja pembukaan informasi itu terkendala karena tak semua bagian dari informasi itu dapat dibuka kepada publik (dikecualikan). Hingga saat ini, Harison mengatakan Kementerian ATR/BPN masih berdiskusi intensif dengan Komisi Informasi Pusat.

“Bukan berlarut-larut. Dalam informasi HGU kan ada beberapa ketentuan yang sifatnya privat. Siapa pemilik lalu letak posisi dan lain-lain. Menurut peraturan itu kan hak privat dan dilindungi,” ucap Harison saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (20/2/2019).

Harison menyatakan dalam pemenuhan hak informasi, pemerintah tak dapat memberikannya secara semena-mena. Sebab pemohon harus memiliki keterkaitan hukum terkait subjek atau objek dari informasi yang dimintakan.

“Misal Anda ada tanah lalu tiba-tiba Mr X tidak punya hubungan hukum dengan Anda tapi dia minta semua data. Kan gak bisa kami proses,” ucap Harison.

Meskipun demikian, Harison tak menampik bila warga yang meminta justru telah memenuhi persyaratan hukum yang ia maksudkan. Terutama bila masyarakat memang terkena dampak dari penerbitan dokumen itu sehingga tahu betul mengapa mereka membutuhkan keterbukaan terkait HGU yang diminta.

Namun, ia merasa khawatir HGU lain yang tidak bermasalah pun juga ikut dibuka. Padahal HGU yang diminta hanya yang bermasalah saja. Sebab HGU tidak hanya terbatas pada korporasi, tetapi juga ada HGU milik individu.

“Kalau HGU ini kan ada juga yang gak bermasalah. Perlakuannya gak mungkin setengah-setengah, artinya berlaku ke semua HGU,” ucap Harison.

“Kami tidak meragukan masyarakat. Kami juga tidak dalam posisi membela siapa pun,” tambah Harison.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan membuka informasi secara sebagian sebagaimana putusan komisi informasi yang umum diterapkan, Harison menjawab bahwa hal itu juga tidak dimungkinkan. Sebab, menurutnya, antara informasi yang satu dengan yang lain tidak terpisahkan.

“Informasi itu kan berhubungan jadi satu sistem. Kalau dibuka satu nanti semua terbuka. Gak bisa dipisah-pisahkan,” ucap Harison.

Baca juga artikel terkait LAHAN SAWIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri