Menuju konten utama

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta

Syahrul Yasin Limpo alias SYL, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Riyanto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Riyanto.

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," ujar hakim Riyanto.

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan dari SYL dan kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum dan memohon untuk dibebaskan.

Hakim memutuskan SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam persidangan tersebut, SYL didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya serta para simpatisan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, yang turut mengawal saat para terdakwa masuk ke dalam ruang persidangan. Namun, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyebut istri kliennya tak bisa mendampingi karna sedang dalam keadaan sakit dan berada di Makassar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan ini.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh sejumlah saksi telah memerintahkan kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta iuran patungan dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga disebut kerap mengancam akan menonjobkan para pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan dana patungan tersebut.

Baca juga artikel terkait SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang