tirto.id - Wakil Presiden RI ke-13, Ma'ruf Amin, mengenang Menteri Agama periode 2009-2013, Suryadharma Ali, sebagai sosok pejuang sejak masa remaja. Suryadharma, kenang Ma'ruf, banyak berkontribusi untuk bangsa Indonesia.
Hal itu disampaikan Ma’ruf saat melayat ke rumah duka di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
“Pak Surya ini, kan, seorang pejuang dari muda yah, saya tahu. Dia orang yang pantas untuk dihormati dan bisa diteladani," kata Ma'ruf kepada awak media di lokasi.
Namun, kata dia, sebagai manusia, Suryadharma juga memiliki banyak kekhilafan. Sebab, lanjut Ma'ruf, tak ada manusia yang sempurna.
"Tentu saja manusia bisa ada kurangnya, siapa pun ada. Saya kira tidak ada yang sempurna. Tapi kebaikannya lebih banyak yang patut menjadi contoh,” ucap Ma'ruf.
Dia mengaku mengenal Suryadharma sejak masih kecil. Sebab, semasa muda, Ma’ruf kerap bertemu ayah Suryadharma. Saat itu, Suryadharma sekeluarga tinggal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Saya sering [ketemu] ayahnya. Ayahnya sudah lebih tua dari saya, saya masih muda. Pak Surya itu masih kecil di Tanjung Priok,” ucap Ma’ruf.
Ma'ruf mengetahui persis kiprah Suryadharma saat menjadi aktivis di organisasi mahasiswa, ormas Islam, hingga akhirnya menjadi Menteri Koperasi dan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Terus dia [Suryadharma] di PB PMII, NU, di partai. Menjadi menteri dua kali, jadi Menteri Koperasi, jadi Menteri Agama,” tutup Ma;ruf.
Sebelumnya, Suryadharma Ali meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi sekira pukul 04.25 WIB.
Surya meninggalkan seorang istri dan juga lima anak. Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai tokoh penting, khususnya di kalangan partai Islam. Selain menjadi Menteri Agama, ia juga pernah menjadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah periode 2004-2009.
Namanya ramai dibicarakan pada 2014 silam lantaran terjerat kasus korupsi dana haji. Oleh KPK, Surya menjadi tersangka hingga divonis penjara 10 tahun. Pada 6 September 2022, ia keluar dari tahanan dengan status bebas bersyarat.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































