Menuju konten utama

Survei Populi Center: 89,6 Persen Publik Ingin Pilkada Langsung

Survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka di 120 kelurahan di 38 provinsi.

Survei Populi Center: 89,6 Persen Publik Ingin Pilkada Langsung
Warga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga survei dan riset Populi Center mengungkapkan mayoritas publik masih menginginkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung. Data itu diungkapkan berdasarkan temuan Survei Nasional Populi Center periode Oktober 2025 yang dirilis pada 30 November 2025.

Berdasarkan survei yang dilakukan dengan metode wawancara tatap muka di 120 kelurahan dan desa di 38 provinsi itu, ditemukan sebanyak 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih secara langsung.

"Sementara 94,3 persen responden menginginkan mekanisme serupa untuk pemilihan bupati dan wali kota," kata Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tirto pada (10/1/2026).

Dalam survei tersebut, ditemukan bahwa preferensi untuk memilih kepala daerah secara langsung menyebar di seluruh responden, terlepas dari dukungan partainya. Untuk pemilihan gubernur, hanya 5,8 persen responden yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan responden yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh DPRD Provinsi hanya sebesar 2,3 persen.

Sementara itu untuk pemilihan bupati/wali kota, hanya 4,1 persen responden yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh anggota DPRD di tingkat Kabupaten/Kota.

Afri, sapaan Afrimadona, juga menjelaskan bahwa tingkat penerimaan publik terhadap mekanisme pilkada melalui DPRD sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga perwakilan.

Menurut dia, kepercayaan terhadap partai politik termasuk rendah, yakni hanya sebesar 51,7 persen. Sementara itu, kepercayaan kepada parlemen lebih rendah lagi, yaitu 50,9 persen.

Ketika kepercayaan kepada kedua lembaga tersebut masih terbatas, dia menilai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat hanya mengandalkan dasar hukum atau argumentasi efisiensi. Dalam konteks ini, reformasi partai politik menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Partai politik, kata dia, bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah. Tanpa sistem kaderisasi yang berkelanjutan, mekanisme seleksi calon yang transparan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan dipersepsikan sebagai proses yang elitis dan tertutup.

Secara prinsip, dia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipertimbangkan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian, menurut dia, perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi. Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.

"Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal," katanya.

Dia mengatakan pilkada melalui DPRD hanya dapat diterima secara demokratis apabila memenuhi standar legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding sekadar efisiensi anggaran.

Mekanisme itu, kata dia, mensyaratkan kesiapan kelembagaan partai politik, integritas DPRD sebagai wakil rakyat, serta proses pemilihan yang terbuka. Selama prasyarat berat tersebut belum terpenuhi secara meyakinkan, preferensi publik terhadap pilkada langsung tidak boleh diabaikan.

"Mengabaikan fakta ini bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri," ucapnya.

Sebagai catatan, Survei Nasional Populi Center dilakukan kepada kurang lebih 1.200 responden yang dipilih secara acak bertingkat, dengan margin of error sebesar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Pemilihan sampel di setiap wilayah ditentukan secara proporsional mempertimbangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan KPU pada pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA TAK LANGSUNG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah