Menuju konten utama

Surat Bebas COVID-19 dan SIKM untuk Mudik Lebaran 2021

Surat bebas COVID-19 dan SIKM untuk mudik Lebaran 2021, cara dan syarat untuk mendapatkannya.

Surat Bebas COVID-19 dan SIKM untuk Mudik Lebaran 2021
Personel Satlantas Polres Boyolali mengecek surat bebas COVID-19 milik pengemudi mobil pribadi berplat nomor luar kota saat penyekatan pemudik awal di Exit Tol Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.

tirto.id - Aturan larangan mudik Lebaran mulai diberlakukan besok, 6-17 Mei 2021. Selama larangan ini, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan mobilitas apapun, termasuk bepergian ke luar kota.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H, ada pengecualian bagi orang-orang yang bepergian untuk keperluan mendesak.

Pengecualian tersebut berlaku bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, melahirkan, kedukaan, dan kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM) dan surat bebas COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Cara Buat Surat Bebas COVID-19

1. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona

3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.

4. Biaya yang diperlukan untuk rapid test berkisar Rp500 ribu, dan untuk swab test di kisaran satu juta rupiah. Namun angka tersebut bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.

Syarat dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta

Masyarakat dengan pekerja informal di DKI Jakarta bisa mengajukan pengurusan SIKM di kantor kelurahan terdekat. Selain itu, SIKM berlaku untuk individu dan satu kali perjalanan.

Syarat Mengurus SIKM untuk Warga DKI Jakarta

- Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggal

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Cara Buat SIKM DKI

- Masuk ke laman https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

- Klik tombol “Urus SIKM”, lalu Anda akan diarahkan ke laman JakEvo.

- Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.

- Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.

- Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian data Anda.

- Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

- Cetak dokumen

Razia Dokumen Perjalanan Mudik 2021

Dalam Adendum SE No 13 Tahun 2021, pada poin 6 disebutkan bahwa skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut. Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

Perlu diketahui bahwa Larangan Mudik Lebaran yang akan berlaku mulai besok, Kamis, 6 Mei hingga 17 Mei 2021, berlaku untuk semua orang. Namun, ada pengecualian bagi orang-orang dengan keperluan mendesak sesuai dengan isi SE No 13 Tahun 2021, dan wajib menyertakan syarat dan dokumen perjalanan yang valid.

Adapun aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH