Menuju konten utama

Operasi Ketupat 2021, Polri Tambah Penyekatan Mudik Jadi 381 Titik

Polri juga menyiapkan 1.536 pos pengamanan, 596 pos pelayanan, dan 180 pos terpadu untuk pengamanan di pusat keramaian.

Operasi Ketupat 2021, Polri Tambah Penyekatan Mudik Jadi 381 Titik
Polisi mengarahkan pengendara mobil untuk melewati jalur yang benar saat simulasi penyekatan larangan mudik di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Korlantas Polri menambah titik penyekatan mudik dalam Operasi Ketupat 2021 yang digelar serentak besok, Kamis (6/5/2021). Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan titik penyekatan bertambah dari 333 menjadi 381 titik yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.

“Operasi Ketupat 2021 merupakan operasi kemanusiaan berupa tindakan persuasif dan humanis," kata Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Polda Sumatera Selatan menyiapkan 10 titik, Polda Lampung 9 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 14 titik, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 74 titik, dan Polda Bali 5 titik. Penyekatan arus lalu lintas akan dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 atau selama periode larangan mudik.

Di pos-pos penyekatan, polisi menyiapkan masker dan swab antigen gratis bagi pengendara. Petugas pun akan mengecek persyaratan khusus seperti surat kesehatan dan surat izin keluar masuk (SIKM).

Ada 90.502 personel Polri yang dikerahkan dalam operasi ini, dibantu dengan 11.533 anggota TNI dan 52.000 anggota dari instansi lain seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, dan Jasa Raharja.

Polri juga menyiapkan 1.536 pos pengamanan, 596 pos pelayanan, dan 180 pos terpadu untuk pengamanan di pusat keramaian yakni pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata.

“Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, segera maksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan dan stasiun. Posko ini bukan hanya sekadar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19,” jelas Istiono.

Pengendalian penyebaran Corona yang ia maksud yaitu:

1. Pengawasan protokol kesehatan;

2. Pengecekan dokumen yang harus dimiliki penumpang, yaitu hasil tes COVID-19 paling lambat 1x24 jam, SIKM dan sertifikat vaksinasi;

3. Melakukan rapid test antigen secara acak pada penumpang;

4. Mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik maupun denda administrasi; dan

5. Membagikan masker kepada masyarakat.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan