tirto.id - Surat amnesti yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terdakwa pelanggaran kasus UU ITE Baiq Nuril akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Hal ini diungkapkan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat melakukan interupsi sebelum DPR menyelenggarakan rapat paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun 2018-2019, pada Selasa (16/7/2019).
"Interupsi Pimpinan ini ada surat masuk dari Presiden RI untuk meminta pertimbangan DPR RI, dengan hormat kami mohon penjelasan surat dari presiden untuk mempertimbangkan tersebut, apakah terkait perkembangan amnesti kepada Baiq Nuril," kata Rieke di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam interupsinya, Rieke meminta agar rapat Bamus yang akan membahas soal amnesti Baiq Nuril segera dilakukan hari ini.
"Jika iya kami mohon semoga dalam rapat Bamus siang hari nanti, kita dapat berjuang bersama memberi pertimbangan di Komisi III DPR," kata dia.
Setelah mengungkapkan interupsinya, pemimpin sidang paripurna Agus Hermanto pun membenarkan jika sudah ada surat dari Presiden yang masuk ke DPR.
Agus menjelaskan bahwa surat terkait amnesti Baiq Nuril dan akan dilanjutkan di Bamus.
"Memang betul, hal permintaan pertimbangan. Memang belum ditulis. Tapi benar untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," ungkap dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri