tirto.id -
Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2019.
Anggaran PSO atau subsidi tersebut akan dikeluarkan sebesar Rp2,373 triliun. Meski demikian, mayoritas tersebut atau sebesar Rp2,04 triliun diperuntukkan bagi penumpang kereta perkotaan.
Perincian anggaran tersebut meliputi kereta commuter line sebesar Rp1,31 triliun, kereta ekonomi jarak dekat sebesar Rp640,05 miliar, dan Kereta Rel Diesel (KRD) ekonomi sebesar Rp88,04 miliar.
Sementara kereta ekonomi jarak jauh disubsidi sebesar Rp79,9 Milyar, ekonomi jarak sedang sebesar Rp244,4 Milyar dan kereta lebaran sebesar Rp 2 Milyar.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 2030/2018.
"Dana PSO ini memang diprioritaskan untuk KRL dan KA (Kereta API) ekonomi jarak dekat, karena KA-KA itulah yang digunakan sebagian besar warga beraktifitas sehari-hari sehingga diharapkan semakin banyak warga yang menggunakan kereta yang pada akhirnya mengurangi beban jalan raya," ujarnya dikutip dari laman resmi KAI, Rabu (2/1/2018).
Pengalihan subsidi ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk menggenjot jumlah penumpang commuter Line di angka 1,2 juta pada 2019. Dengan pengalihan alokasi tersebut, maka lima kereta api Jarak jauh yakni tak lagi menikmati subsidi.
Berdasarkan akun resmi KAI di Instagram, lima kereta yang mengalami perubahan tarif akibat pencabutan PSO itu antara lain KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Brantas (Blitar-Pasarsenen), KA Pasundan (Surabaya-Gubeng -Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), serta KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen).
Baca juga artikel terkait PT KAI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana
tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dhita Koesno
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dhita Koesno