tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan Meikarta pada Jumat (25/1/2019).
Pemeriksaan Jejen berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas plesiran ke Thailand untuk sejumlah legislator DPRD Kabupaten Bekasi guna memuluskan perizinan Meikarta.
Usai menjalani pemeriksaan, Jejen mengaku mengetahui kabar sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima fasilitas berwisata ke Thailand. Akan tetapi, dia membantah ikut dalam rombongan legislator yang bepergian ke Thailand sebagaimana diduga oleh KPK.
"Pelesiran ke Thailand saya enggak ikut," kata Jejen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Jejen tidak mengungkapkan jumlah legislator DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima fasilitas wisata ke Thailand. Dia hanya menyatakan semua yang diduga menerima fasilitas itu sudah diperiksa KPK.
Dia pun enggan menanggapi pertanyaan soal alasan DPRD Bekasi membentuk pansus untuk merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kabupaten Bekasi.
"Sudah saya sampaikan ke penyidik," Jejen menjawab singkat.
Jejen sebelumnya juga sudah pernah tiga kali diperiksa oleh KPK. Dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Meikarta, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi pada tanggal 3 Desember 2019. Dia juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap di kasus ini, Billy Sindoro pada11 Desember 2018.
Pada 28 November 2018, Jejen dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan tersangka penerima suap Meikarta lainnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Pada hari ini, KPK tidak hanya memeriksa Jejen Sayuti. KPK juga memanggil anggota DPRD Bekasi Cecep Nur dan Sekretaris Disbudpar Kabupaten Bekasi Henry Lincoln. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Neneng Rahmi.
KPK sudah mengumumkan jumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga menerima fasilitas wisata ke Thailand mencapai lebih dari 20 orang.
Sebagian dari mereka sudah mengembalikan uang kepada KPK dengan nilai Rp9-11 juta per orang. KPK juga sudah menerima pengembalian duit dengan nilai Rp180 juta dari dua legislator dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom