Menuju konten utama
Kasus Suap Meikarta

KPK Cecar Tjahjo Kumolo Soal Percakapan dengan Bupati Bekasi

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku dicecar pertanyaan oleh KPK terkait percakapan yang dilakukannya bersama Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dalam kasus Suap Meikarta.

KPK Cecar Tjahjo Kumolo Soal Percakapan dengan Bupati Bekasi
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo selesai menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/1/2019) siang.

Tjahjo mengaku dicecar pertanyaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait percakapannya dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY).

"Saya sebagai Mendagri ditanya terkait kesaksian ibu Neneng bupati, intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, sudah itu saja," kata Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Saat ditanya KPK apakah Tjahjo pernah bertemu dengan Neneng. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengaku tidak pernah.

Tjahjo menyebut, ia menghubungi Neneng hanya dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Menteri Dalam Negeri.

"Ya sudah, kalau sudah beres semua, bisa segera diproses [izin Meikarta]," kata Tjahjo mengutip pembicaraannya ke Neneng.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019) lalu, Neneng menyebutkan pernah menerima arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.

Ia mengaku diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otda Soemarsono dalam rangka pembahasan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah seluas 84,6 hektar di Kabupaten Bekasi untuk proyek Meikarta, Deddy Mizwar meminta pemberian izin ditunda terlebih dahulu. Sebab, izin penggunaan lahan untuk proyek itu membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng.

Neneng pun saat itu mengiyakan permintaan Tjahjo.

"Saya jawab baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Neneng di persidangan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan sejumlah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Diduga Billy Sindoro telah menyuap Bupati Bekasi dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan Meikarta. Namun, di dalam perkembangannya ditemukan juga indikasi pemberian hadiah kepada sejumlah anggota DPRD Bekasi.

Seorang pimpinan DPRD Bekasi telah mengembalikan uang tersebut ke KPK dengan jumlah Rp80 juta. Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi pun telah mengembalikan uang terkait Meikarta dengan total Rp110 juta. Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang dari unsur DPRD yang telah dikembalikan mencapai Rp180 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno