Menuju konten utama

Mendagri Tjahjo Kumolo akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Meikarta

Mendagri Tjahjo Kumolo akan diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Mendagri Tjahjo Kumolo akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Meikarta
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/1/2019). Rencananya, Tjahjo akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

"Hari ini Tjahjo Kumolo, Mendagri diagendakan sebagai saksi untuk NHY [Neneng Hasanah Yasin] Bupati Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Jumat (25/1/2019).

Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019), Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah menerima arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dia mengaku pernah diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otda Soemarsono untuk membahas hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah seluas 84,6 hektar di Kabupaten Bekasi untuk proyek Meikarta, Deddy Mizwar meminta pemberian izin ditunda terlebih dahulu. Sebab, izin penggunaan lahan untuk proyek itu membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu [dipanggil ke Jakarta], Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya: tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng seperti dilansir Antara.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. "Saya jawab: Baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata tersangka penerima suap terkait izin Meikarta tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Diduga Billy Sindoro telah menyuap Bupati Bekasi dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan Meikarta. Namun, di dalam perkembangannya ditemukan juga indikasi pemberian hadiah kepada sejumlah anggota DPRD Bekasi.

Seorang pimpinan DPRD Bekasi telah mengembalikan uang tersebut ke KPK dengan jumlah Rp 80 juta. Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi pun telah mengembalikan uang terkait Meikarta dengan total Rp 110 juta. Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang dari unsur DPRD yang telah dikembalikan mencapai Rp 180 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri