tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Saefullah seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (21/1/2019). Rencananya KPK akan memeriksa Saefullah terkait kasus korupsi perizinan Meikarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY [Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi Non-Aktif]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/1/2019).
Selain memeriksa Saefullah, hari ini lembaga anti rasuah itu pun memanggil 4 orang staf dari DPRD Bekasi. Mereka antara lain, Rosid Hidayatullah Namin dan Joko Dwijatmoko selaku Kepala Bagian Persidangan.
Kemudian Fika Kharisma Sari selaku Staf Sekretaris Dewan dan Mirza Swandaru Riyatno selaku staf Pansus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Diduga, Billy Sindoro telah menyuap Bupati Bekasi dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan Meikarta. Namun, di dalam perkembangannya ditemukan juga indikasi pemberian hadiah kepada sejumlah anggota DPRD Bekasi.
Seorang pimpinan DPRD Bekasi telah mengembalikan uang tersebut ke KPK dengan jumlah Rp80 juta. Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi pun telah mengembalikan uang terkait Meikarta dengan total Rp110 juta. Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang dari unsur DPRD yang telah dikembalikan mencapai Rp180 juta.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno