tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada pengembalian uang dari sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus korupsi Meikarta. Hingga saat ini, KPK menyebut uang yang terkumpul sudah mencapai 100 juta rupiah.
"Ada pengembalian uang jadi ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga yang mengembalikan uang pada KPK dan kemudian tentu kami sita untuk menjadi bagian dari berkas penanganan perkara. Nilainya sekitar 100 jutaan ya dari beberapa orang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
KPK, kata Febri, mengapresiasi upaya pengembalian uang tersebut. Mereka berharap pengembalian uang bisa menjadi contoh Anggota DPRD lain untuk mengembalikan uang korupsi Meikarta.
Ia mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menerima uang atau fasilitas untuk pemulusan izin Meikarta telah teridentifikasi oleh KPK. Karenanya, aa pun menyarankan kepada pihak-pihak penerima uang suap untuk segera mengaku.
"Akan lebih baik terus terang saja para anggota DPRD ini atau pihak lain yang menerima uang dan bersikap kooperatif, itu akan lebih dihargai secara hukum," kata Febri.
KPK juga telah mengidentifikasi dugaan pembiayaan liburan ke luar negeri beserta keluarga. Ada pula sejumlah warga yang menikmati fasilitas wisata di negara Asia.
Namun, KPK sedang berfokus mendalami kewenangan DPRD untuk merumuskan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi serta fakta lain yang diperoleh dan dituangkan dalam dakwaan terhadap sejumlah pihak yang diduga pemberi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro beserta sejumlah orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini.
Billy Sindoro telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (19/12/2018) kemarin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno