tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (25/1/2019).
Tjahyo hadir untuk dimintai keterangan dan memberikan kesaksian dalam kasus korupsi perizinan Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin (NHY).
"Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian kasus Bupati Bekasi dan saya sebagai Mendagri apalagi menyangkut kepala daerah, saya siap hadir memberikan kesaksian apa yang saya ketahui," kata Tjahjo singkat sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Namun, Tjahjo enggan mengomentari tentang kesaksian Neneng yang menyebut ada arahan dalam izin Meikarta. Ia mengaku akan menjawab setelah pemeriksaan. Akan tetapi, ia juga tidak memungkiri ada instruksi tersebut.
"Pernah [ada instruksi] di rapat terbuka," ucap Tjahjo.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (25/1/2019).
"Hari ini Tjahyo Kumolo, Mendagri diagendakan sebagai saksi untuk NHY, Bupati Bekasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/1/2019) pagi.
Sebagai informasi, Nama Tjahjo terseret dalam pusaran korupsi Meikarta setelah persidangan kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019) lalu. Neneng mengaku pernah menerima arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dia juga menyebut pernah diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otda Soemarsono dalam rangka membahas hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah seluas 84,6 hektar di Kabupaten Bekasi untuk proyek Meikarta, Deddy Mizwar meminta pemberian izin ditunda terlebih dahulu. Sebab, izin penggunaan lahan untuk proyek itu membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.
"Saat itu [dipanggil ke Jakarta], Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. "Saya jawab baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno