tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati keterangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasan Yasin mengenai peran Mendagri Tjahjo Kumolo di penerbitan izin Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan keterangan Neneng dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro tersebut akan didalami oleh penyidik.
"Kalau tadi Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan arahan seperti itu, tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut, dan juga melihat fakta terkait hal lain di tahap penyidikan yang sekarang juga sedang berjalan," kata dia di Jakarta pada Senin (14/1/2019).
Febri menjelaskan penyidik sudah memeriksa Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono dalam penyidikan kasus suap Meikarta. Pemeriksaan Sumarsono itu untuk mendalami fakta soal rapat yang pernah diinisiasi oleh Kemendagri. Rapat itu digelar untuk menyelesaikan polemik antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi soal izin proyek Meikarta.
Menurut Febri, KPK masih menilai pertemuan itu sekedar upaya penyelesaian sengketa antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar.
"Ketika ada proses tersebut dan ada risiko-risiko proses di dua instansi tidak berkesesuaian misalnya, itu menjadi alasan bagi Kemendagri melakukan rapat mempertemukan pihak-pihak terkait,” ujar Febri.
Akan tetapi, kata dia, KPK juga menelaah soal kemungkinan adanya arahan tertentu dari Kemendagri yang berpotensi melanggar hukum.
“Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan hukum, atau arahan agar persoalan diselesaikan secara hukum, tentu nanti kami perlu lihat materi-materi yang berkembang, baik di proses penyidikan ataupun fakta di persidangan," Febri menambahkan.
Saat bersaksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019), Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah menerima arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dia mengaku pernah diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otda Soemarsono untuk membahas hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah seluas 84,6 hektar di Kabupaten Bekasi untuk proyek Meikarta, Deddy Mizwar meminta pemberian izin ditunda terlebih dahulu. Sebab, izin penggunaan lahan untuk proyek itu membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya: Tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng seperti dilansir Antara.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. "Saya jawab: Baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata tersangka penerima suap terkait izin Meikarta tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom