tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk diperiksa dalam kasus suap perizinan Meikarta.
"Jika dibutuhkan tentu dapat dimintakan keterangan sebagai saksi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Namun, Febri menambahkan, hal itu harus dianalisis terlebih dahulu. Penyidik KPK akan mempelajari urgensi dan signifikansi pemanggilan Tjahjo sebagai saksi.
Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019), Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah menerima arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dia mengaku pernah diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otda Soemarsono untuk membahas hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah seluas 84,6 hektar di Kabupaten Bekasi untuk proyek Meikarta, Deddy Mizwar meminta pemberian izin ditunda terlebih dahulu. Sebab, izin penggunaan lahan untuk proyek itu membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya: Tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng seperti dilansir Antara.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. "Saya jawab: Baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata tersangka penerima suap terkait izin Meikarta tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto