tirto.id - Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Tjahjo meminta tolong kepada dirinya untuk membantu mengurus perizinan proyek milik Lippo Group itu.
Neneng mengaku pernah ditelepon Tjahjo saat berada di kantor Kementerian Dalam Negeri. Ia menuturkan, Tjahjo meminta dirinya memuluskan perizinan proyek Meikarta.
"Saat itu [dipanggil ke Jakarta], Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Sumarsono [Direktur Jenderal Otonomi Daerah], berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya: Tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, seperti dilansir Antara, Senin (14/01/2019).
Neneng mengaku mengiyakan permintaan Tjahjo. "Saya jawab, baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata tersangka penerima suap terkait izin Meikarta tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin tak menampik keterangan Neneng soal Mendagri Tjahjo meminta bantuan Neneng. Namun, permintaan itu sebenarnya ditujukan supaya Neneng menyelesaikan masalah perizinan Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan memuluskan izin proyek.
"Kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat," kata Baharuddin dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Selasa (15/1/2019).
Menurut Baharuddin, kementeriannya tidak memiliki kewenangan menyangkut teknis penerbitan izin proyek Meikarta. Oleh karena itu, kata Baharuddin, Kemendagri hanya memfasilitasi pertemuan antara Neneng dengan Ahmad Heryawan.
Pertemuan itu difasilitasi karena polemik perizinan Meikarta saat itu kian meruncing setelah muncul perbedaan pandangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pertemuan pun digelar pada 3 Oktober 2017, sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat dengan DPR.
"Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Baharuddin.
Meski Kemendagri berdalih Tjahjo meminta Neneng membereskan izin sesuai aturan, peneliti hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari meminta KPK tetap mendalami peran Tjahjo. Alasannya, dalih tersebut bukan jaminan seseorang tak berbuat sesuatu yang berpotensi melanggar hukum.
"Itu bukan berarti dia [Tjahjo] tidak bisa melakukan sesuatu," kata Feri kepada reporter Tirto, Selasa (15/01/2019).
Feri menjelaskan, praktik korupsi tidak melulu berkaitan dengan pelanggaran aturan, tapi juga bisa berkaitan dengan jual beli pengaruh dan kewenangan. Namun, Feri enggan terburu-buru menarik kesimpulan kalau Tjahjo terlibat dalam korupsi Meikarta.
"Tapi bukan berarti itu sudah membuktikan bahwa Mendagri terlibat. Hanya saja ada indikasi yang mengarah pada dugaan-dugaan. Nah, itu yang perlu direspon penyidik," ujarnya.
KPK Dalami Kesaksian Neneng
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku penyidik KPK akan mendalami kesaksian Neneng terkait permintaan Mendagri untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
"Kalau tadi Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan arahan seperti itu, tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut, dan juga melihat fakta terkait hal lain di tahap penyidikan yang sekarang juga sedang berjalan," kata Febri, Senin malam.
Menurut Febri, kesaksian yang dikatakan Neneng merupakan keterangan baru. Neneng sebelumnya tak pernah memberi keterangan tentang permintaan Tjahjo ini saat menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Karena itu, KPK akan mempelajari konsistensi keterangan Neneng.
"Mempelajari dalam artian, apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen Otda. Itu, kan, perlu analisis karena baru disampaikan di persidangan," kata dia.
Sejauh ini, kata Febri, penyidik sudah memeriksa Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono dalam kasus suap ini. KPK mendalami fakta soal rapat yang pernah diinisiasi Kemendagri.
KPK juga akan menelaah soal kemungkinan adanya arahan tertentu dari Mendagri yang berpotensi melanggar hukum. "Tentu nanti kami perlu lihat materi-materi yang berkembang, baik di proses penyidikan ataupun fakta di persidangan," ujar Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan