tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Pusat Penanganan Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) buntut adanya pembatasan pasokan gas HGBT di sektor industri.
Akibatnya, sebanyak 100 ribu pekerja di sektor penerima manfaat HGBT turut berdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni menyebut upaya tersebut merupakan langkah cepat dari pihaknya dalam menampung keluhan terkait pembatasan pasokan subsidi gas ke industri penerima.
Nantinya, para industri yang terdampak bisa melayangkan keluhan mereka melalui layanan tersebut. Adapun layanan pengaduan itu terbuka secara daring.
“Kita masih memantau. Itu kenapa kami buat pusat krisis, sebenarnya pusat penanganan krisis industri pengguna HGBT Di Kemenperin. Jadi nanti industri pengguna HGBT bisa menyampaikan laporan kepada kami,” jelas Febri saat ditemui di Kantor PT Sumi Asih, Bekasi, Jumat (22/8/2025).
Febri menyebut layanan tersebut layanan tersebut terbuka seterusnya tanpa adanya batasan waktu. Dalam hal ini, pihaknya akan melayani keluhan yang masuk sampai seterusnya sampai bisa menemukan solusinya.
“Sampai seterusnya. Karena kan kita tahu bahwa sebenarnya masalah stabilitas pasokan dan harga HGBT ini kan tidak hanya pada bulan Agustus 2025. Tapi sejak 2023-2024 sudah bermasalah. Jadi akan terus-terusnya kami buka,” ucapnya.
Febri juga membenarkan bahwa dari sekian 100 ribu pekerja yang terancam PHK itu diantaranya merupakan dari tujuh sektor industri penerima HGBT. Diantaranya pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Febri juga mengatakan sejauh ini, terdapat 10 asosiasi industri penerima HGBT yang telah melayangkan aduannya, salah satunya oleokimia. Namun, dia tidak merincikan sisanya.
“Itu yang lagi kami kompilasi dulu ya. Kita sudah minta agar dikompilasi. Tapi kemarin terakhir data yang kemarin sore itu baru 10 asosiasi industri yang sudah melaporkan keluhan, pengaduan terkait dengan soal pasokan, pembatasan pasokan HGBT dan harga HGBT,” kata Febri.
Sebelumnya, Produsen gas bumi mengumumkan adanya pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri. Kondisi ini pun menimbulkan kegelisahan di kalangan para investor sektor manufaktur di tanah air.
Febri menegaskan pembatasan HGBT tidak hanya mengancam kelangsungan produksi, tetapi juga berpotensi menurunkan utilisasi pabrik, bahkan hingga penutupan usaha dan PHK pekerja industri.
“Lebih dari 100 ribu pekerja di sektor penerima manfaat HGBT akan terdampak. Bila industri menurunkan kapasitas atau menutup pabrik, PHK tidak dapat dihindarkan,” tegasnya dilansir dari laman resmi Kemenperin, Senin (18/8/2025).
Selain itu, lonjakan harga gas akan mempengaruhi harga produk akhir. “Jika bahan baku naik, otomatis harga produk juga naik. Akibatnya, daya saing industri nasional melemah dan kalah bersaing dengan produk dari luar negeri,” kata Febri.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































