Menuju konten utama

Stiker Label Miskin Tak Etis, Pendataan Bansos Harus Diperbaiki

Pemasangan stiker semacam itu seolah menjadikan warga miskin sebagai objek belas kasihan negara.

Stiker Label Miskin Tak Etis, Pendataan Bansos Harus Diperbaiki
Juru Bayar Kantor Pos Indonesia (kiri) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos kepada warga di wilayah Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” menempel di sejumlah rumah penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Tindakan pemerintah daerah ini bak pisau bermata dua. Di satu sisi diklaim sebagai cara memetakan bansos agar tepat sasaran, tapi di sisi lain justru dinilai merendahkan derajat masyarakat miskin.

Pelabelan status ekonomi dengan stiker tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial setempat sejak dua pekan terakhir. Kepala Dinas Sosial Kepahiang, Helmi Johan, mengklaim bahwa tujuan penempelan stiker “keluarga miskin” ini bertujuan untuk edukasi kepada masyarakat soal transparansi penerima bansos.

Dengan adanya stiker tersebut label, pemda mengklaim warga sekitar jadi dapat mengetahui penerima bansos yang masih terdaftar. Cara ini disebut-sebut meminimalisasi simpang siur soal ketidaktepatan sasaran bansos dari pemerintah selama ini.

“Sebenarnya pemasangan stiker itu edukasi dan sosialisasi bagi warga yang masih mau menerima bansos akan tetap dipasang. Apabila mengundurkan diri, maka akan kita copot stikernya,” ujar Helmi Johan, dikutip dari Viva.

Kata Helmi, melalui cara ini setidaknya ditemukan sejumlah penerima bansos yang kondisi ekonominya saat ini lebih baik dibandingkan saat pertama kali menerima bantuan.

Akan tetapi, stiker besar bertuliskan “keluarga miskin” di muka rumah membuat para penerima manfaat tidak senang hati. Tak sedikit dari mereka yang sebelumnya bergantung bantuan pemerintah, kini memilih mengundurkan diri. Mereka menganggap label tersebut menimbulkan rasa malu dan stigma sosial di lingkungan sekitar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan pemerintah pusat dalam penempelan stiker “keluarga miskin” di Bengkulu. Menurutnya, pemasangan stiker tersebut merupakan inisiatif pemda.

Tapi, dia tidak menafikan cara yang dipakai tersebut demi memastikan ketepatan sasaran penerima bansos.

Realisasi penyaluran Bansos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangan pers terkait isu terkini di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (15/9/2025). Kemensos mencatat penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan III hingga 15 September 2025 telah mencapai sekitar 75 persen, antara lain bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sembako mencapai 75,89 persen dari total kuota 18.277.083 orang dan bansos Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) mencapai 74,43 persen dari total kuota 10.000.000 KPM. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nz

Saifullah menitikberatkan cara serupa kerap juga dilakukan pada masa lampau oleh pemerintah daerah lain. Oleh karena itu, dia tak menyangka bila isu ini ramai kembali.

“Beberapa daerah juga melakukan yang sama [dulu], tapi tidak seviral yang sekarang. Tapi, ini satu hal yang perlu kita tindak lanjuti ke depan, supaya kita lebih tahu. Maka itulah banyak langkah yang kita lakukan agar Bansos ini tepat sasaran," kata dia, dikutip Viva.

Masalah Etika

Ketika pemda mengklaim kebijakan stiker itu sebagai langkah verifikasi data penerima manfaat, muncul pertanyaan besar tentang etika dan dampaknya terhadap martabat warga penerima bansos. Pasalnya, tindakan tersebut dianggap justru menyinggung kehormatan.

Koordinator Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad, menilai bahwa kebijakan stiker ini jelas tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan warga miskin. Menurutnya, pemasangan stiker “keluarga miskin” di rumah jelas sekali merendahkan martabat warga penerima bansos.

Dia menitikberatkan ada tanggung jawab pemda yang hendak dikaburkan karena ketidakmampuan aparaturnya memverifikasi data kemiskinan.

“Kalau alasan pemerintah hanya untuk verifikasi data, itu [penempelan stiker] sebenarnya hanya metode. Kalau terjadi penyimpangan atau tidak tepat sasaran, itu kelemahan dari birokrasi. Sehingga, tidak bisa kemudian dampaknya dilimpahkan kepada orang-orang miskin yang rumahnya ditempeli stiker menarasikan keluarga miskin. Pemberian bansos termasuk melakukan penyaluran tepat sasaran adalah tanggung jawab negara. Itu pelanggaran HAM,” ujar Gugun kepada Tirto, Jumat (31/10/2025).

Stiker “keluarga miskin” ini terbukti menimbulkan reaksi sosial yang cukup besar. Tak sedikit warga yang kemudian memilih mundur dari daftar penerima manfaat karena merasa malu dengan labelisasi tersebut. Menurut Gugun, hal itu wajar karena pemasangan stiker semacam itu seolah menjadikan warga miskin sebagai objek belas kasihan negara.

“Banyak yang mundur jadi penerima manfaat itu wajar karena mereka merasa dipermalukan pemerintah seperti itu. Pemerintah seperti menempatkan orang miskin sebagai pengemis yang menerima bantuan. Pemerintah juga menaruh curiga apakah bantuan tepat sasaran atau tidak.” tutur Gugun.

Kades bagikan beras gratis

Kepala Desa Talunombo, Badarudin (kanan) membagikan beras gratis bagi warga kurang mampu di Desa Talunombo, Sapuran, Wonosobo,, Jawa Tengah, Sabtu (24/2/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.

Bereskan Masalah Pendataan

Lebih jauh, menurut Gugun, persoalan ini ternyata berakar dari sistem pendataan bansos yang dinilai masih bersifat sentralistik. Keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan kerap ditentukan dari atas tanpa keterlibatan masyarakat di bawah.

“Menurut saya, permasalahan sengkarut data bansos ini karena dari awal bersifat top-down. Pengambil keputusan data itu dari atas, meski ada usulan dari bawah. Nah, ketika data itu turun dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, itu akan terjadi perdebatan di akar rumput. Pihak RT, RW, sampai kelurahan pasti akan hanya bilang bahwa mereka cuma mengusulkan, sedangkan keputusan dari pemerintah daerah atau pusat yang sama sekali tidak dilibatkan,” urai dia.

Gugun kemudian menyoroti indikator kemiskinan yang digunakan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam pandangannya, standar garis kemiskinan yang mengacu pada tingkat konsumsi per kapita terlalu rendah sehingga tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat.

“Seperti, penerima PKH dan BLT harus keluarga miskin. Seperti, parameter dari BPS yang menggunakan tingkat konsumsi per kapita dalam menentukan garis kemiskinan. Nah, tapi pendapatan per kapita dan tingkat konsumsi sebagai tarikan garis kemiskinan itu terlalu rendah,” tutur Gugun.

Hal itu, kata dia, berdampak pada angka kemiskinan yang turun. Contoh di Jakarta, kategori sangat miskin adalah yang konsumsi per kapitanya kurang dari Rp2 juta per keluarga (dengan asumsi empat anggota keluarga).

Padahal, tingkat konsumsi di Jakarta bisa ditarik batas terendah Rp4 juta sebulan untuk empat anggota keluarga. Lalu, soal kepemilikan aset juga harusnya menjadi parameter penentuan kategori kemiskinan.

Gugun juga menilai bahwa penurunan angka kemiskinan yang sering diklaim pemerintah belum tentu mencerminkan kenyataan sosial yang ada. Menurutnya, dengan menurunnya daya beli masyarakat, seharusnya angka kemiskinan meningkat.

“Toh, BPS yang memakai variabel data kemiskinan berdasarkan tingkat konsumsi, maka logikanya angka kemiskinan naik karena ada banyak orang turun daya belinya. Tapi, ini diklaim turun angka kemiskinannya. Artinya, tidak mencerminkan realitas,” jelas Gugun.

Mengenai solusi, dia menyarankan agar proses verifikasi data dilakukan secara langsung dan tidak lagi dengan cara menempelkan stiker di rumah warga. Pemerintah, katanya, seharusnya melakukan validasi data dengan lebih manusiawi dan berlapis.

“Harusnya verifikasi ya datang saja kalau pemerintah punya data valid. Tinggal dicek saja rumahnya untuk penyesuaiannya, kalau perlu lakukan verifikasi ke tetangannya. Bisa juga cek rekeningnya untuk tahu kondisi keuangannya sehingga verifikasi berlapis,” katanya.

Selain itu, proses penentuan penerima manfaat sebaiknya melibatkan musyawarah di tingkat masyarakat agar hasilnya lebih akurat dan transparan.

“Jadi, semestinya ada verifikasi dan validasi di level masyarakat sehingga siapa yang diusulkan berdasar musyawarah. Ketika sampai di atas, data penerima atau orang miskin sudah tepat,” tuturnya.

 DISTRIBUSI BANSOS BERAS DI ROKAN HILIR

Petugas memotret kartu identitas warga penerima bantuan sosial (bansos) beras dari pemerintah di Kantor Pos Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

Agar transparansi tetap terjaga tanpa harus mempermalukan warga miskin, Gugun menyarankan pemerintah bisa menghapus model pemasangan stiker dan menggantinya dengan mekanisme partisipatoris.

“Penentuan siapa yang berhak menerima bansos mesti datang dari bawah dan ditentukan dari bawah. Untuk transparansinya bisa saja nama-nama calon penerima manfaat ditempel di masing-masing kantor desa atau kelurahan. Lalu, buka kanal pengaduan yang bertujuan untuk mengklarifikasi penerima manfaat bansos atas daftar nama yang diusulkan,” terang Gugun.

Kanal pengaduan penting perannya untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa berhak tapi belum didata atau dilibatkan dalam pengusulan di lingkungan masyarakat. Jadi, tidak ada monopoli dari petugas pemerintah yang menentukan nama calon penerima bansos.

Gugun meyakini penolakan terhadap kebijakan pemasangan stiker “keluarga miskin” bukan sekadar soal simbolik. Ia merupakan perlawanan terhadap cara pandang negara terhadap warganya sendiri. Negara mestinya memastikan bantuan tepat sasaran dengan cara-cara yang tetap menjunjung tinggi martabat manusia—bukan dengan cara yang justru menambah luka sosial masyarakat yang paling rentan.

Stiker Munculkan Tekanan Psikologis

Ketua Klaster Tata Kelola, Kemiskinan, dan Ketimpangan SMERU Research Institute, Asri Yusrina, mengatakan sebenarnya metode stiker ini sudah pernah dilakukan ketika proses verifikasi penerimaan beras miskin (raskin) pada medio 2000-an. Tujuan pemasangan stiker adalan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa bantuan hanya bagi rumah tangga miskin.

“Polemiknya sekarang kurang lebih sama terkait labelling dan stigmatisasi. Metode stiker ini juga tidak berbeda jauh dengan gas melon yang ada tulisannya untuk rakyat miskin. Metode stiker itu juga memastikan transparansi ketepatan sasaran penerima. Kalau verifikasi dan validasi keluarga penerima manfaat [KPM] bansos, kewenangannya pemerintah daerah sampai di level desa [via musyawarah desa], “ kata Asri kepada Tirto, Jumat (31/10).

Kajian Kementerian Sosial (2019) menunjukkan bahwa KPM umumnya tidak setuju pada kebijakan stiker pada Program Keluarga Harapan (PKH). Sedikitnya ada 58 persen KPM—dari wilayah rural dan urban—yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, sementara 23 persen menyatakan kurang setuju.

“Penolakan ini apabila tidak ditanggapi secara serius oleh pemangku kebijakan akan membawa dampak yang tidak baik untuk keberlangsungan kebijakan PKH di masyarakat,” petik kajian tersebut.

Data survei juga mendapati bahwa KPM umumnya merasa malu atas kebijakan stiker. Terdapat 198 responden di wilayah rural yang menyatakan malu terhadap pemasangan stiker berlabel “Miskin” di rumahnya. Sedangkan, ada 78 responden wilayah urban yang menyatakan malu.

Sebagian dari mereka kemudian juga memilih mundur dari daftar penerima bansos. Padahal, data survei karakteristik responden dari segi pendapatan menunjukkan rerata mereka berpendapatan di bawah angka garis kemiskinan.

Jadi, mereka mengundurkan diri bukan karena telah sejahtera, tetapi karena adanya desakan psikologis sosial akibat labeling tersebut.

“Dengan adanya labeling tersebut telah menciptakan persekusi terhadap penerima manfaat yang notabenenya adalah keluarga yang berada di kasta terbawah. Apabila penerima manfaat diberikan labeling tersebut, maka mereka akan mengalami tekanan sosial yang akan memperparah kondisi kemiskinan yang dihadapinya,” demikian petikan dari kajian Kemensos.

Baca juga artikel terkait DATA PENERIMA BANSOS atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - News Plus
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Fadrik Aziz Firdausi