tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan akan ada penyesuaian aturan menyusul rencana akan dicabutnya status darurat kesehatan COVID-19 di Indonesia. Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia telah mencabut status darurat kesehatan COVID-19 global (PHEIC) pekan lalu.
Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, menyampaikan bahwa nantinya pemerintah akan menyiapkan kebijakan nasional yang bersifat jangka panjang dalam penanganan COVID-19 di masa transisi setelah status darurat kesehatan COVID-19 dicabut.
Salah satu contohnya mengenai aturan pemakaian masker, kata Syahril, yang nantinya tidak lagi menjadi kewajiban atau persyaratan bagi masyarakat dalam bepergian. Ia menilai nantinya penggunaan masker akan disesuaikan dengan keadaan masing-masing masyarakat.
“Nah setelah dicabutnya ini, maka kebijakan maupun kearifan dari masyarakat penggunaan masker dan protokol kesehatan yang lain ini, tentu saja mengikuti aturan-aturan yang seharusnya. Contoh memakai masker digunakan untuk orang yang sakit flu, kedua untuk orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi (COVID), dan di ruang tertutup atau kerumunan,” jelas Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).
Maka dari itu Syahril berharap masyarakat nantinya dapat menilai sendiri apakah harus memakai masker atau tidak.
“Silakan memakainya untuk seperti yang saya sampaikan tadi, melindungi diri sendiri,” lanjut Syahril.
Ia menyatakan bahwa pemakaian masker cukup efektif dalam mencegah berbagai penyakit, bahkan selain COVID-19. Maka prinsip penggunaan masker, kata Syahril, nanti didasari atas kebutuhan masyarakat.
“Jadi sebetulnya kewajiban pemakaian masker itu setelah dicabutnya nanti, jadi masker itu bukan lagi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk persyaratan-persyaratan. Tapi jadi kebutuhan, kayak tadi sakit pakai, dia kontak erat pakai, bergejala pakai,” jelas Syahril.
Syahril berharap baik di transportasi umum maupun di tempat umum pemakaian masker jadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri.
Selain itu, Syahril juga sempat menyinggung soal penanganan berbayar COVID-19 di masa transisi. Seperti perawatan COVID-19 dan vaksinasi berbayar, kata Syahril, nantinya bisa jadi akan diterapkan. Namun, Syahril menyatakan masyarakat masih bisa menggunakan BPJS atau asuransi untuk hal tersebut.
“Ketika dicabut pembiayaan tidak ditanggung semua oleh pusat ya. Jadi seperti sistem pembiayaan seperti sekarang ini,” kata Syahril.
Ia berpesan agar masyarakat juga tetap melakukan vaksinasi COVID-19. Syahril menyatakan bahwa vaksinasi efektif mencegah penularan dan keparahan.
Terkait aturan vaksinasi untuk syarat perjalanan, Syahril menyatakan bahwa ada kemungkinan hal tersebut juga bisa dihapus setelah status darurat dicabut di Indonesia. Intinya, kata Syahril, status darurat COVID-19 yang dicabut nanti akan juga akan mencabut beberapa aturan sebelumnya atau melahirkan aturan baru yang menyesuaikan situasi.
“Atau mencabut aturan sebelumnya, kan aturan sebelumnya belum dicabut ya, termasuk aturan Satgas COVID masih berlaku. Atau (aturan) vaksinasi menjadi program rutin nantinya,” kata Syahril.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri