tirto.id - Sscasn.bkn.go.id adalah link resmi untuk melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 yang akan disampaikan mulai hari ini, 13-14 November 2021.
Selain melalui portal sscasn, pengumuman hsil SKD CPNS 2021 juga akan disampaikan melalui laman resmi masing-masing instansi.
Nantinya, untuk bisa lolos tahap SKD CPNS 2021 dan lanjut ke tahap SKB CPNS 2021 peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2
Sama seperti pengumuman di tahap 1, hasil SKD CPNS tahap 2 akan dirilis pada dua platform.
Platform pertama adalah melalui SSCASN, sementara platform lainnya melalui kanal informasi masing-masing instansi.
Link akses untuk melihat status kelulusan di SSCASN adalah https://data-sscasn.bkn.go.id/skd. Setelah berhasil mengakses link tersebut, peserta dapat melakukan:
- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Misalnya, ketik "Kementerian Perdagangan"
- Pengumuman akan tampil di kolom "Link Pengumuman"
- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.
Berapa passing grade SKD CPNS 2021?
Peserta tes SKD diharuskan memenuhi passing grade atau nilai minimal pada nilai SKD-nya.
Menurut Keputusan Menteri PANRB No.1023 tahun 2021, passing grade SKD pada CPNS 2021 diatur menurut pilihan formasi sewaktu mendaftar dan materi yang diuji.
Nilai SKD merupakan murni hasil dari para peserta yang mengejakan soal-soal berdasarkan sistem computer assisted test (CAT) dari BKN. SKD terdiri atas materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rincian passing grade ketiganya dalam SKD CPNS 2021menurut jenis formasi yang dilamar sebegai berikut:
- Kebutuhan Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166, Total SKD 311
- Kebutuhan Khusus Disabilitas: TIU 60, Total SKD 286
Kebutuhan Khusus Cumlaude: TIU 85, Total SKD 311
- Kebutuhan Khusus Diaspora: TIU 85, Total SKD 311
- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat: TIU 60, Total SKD 286
- Kebutuhan Umum Dokter: TIU 80, Total SKD 311
- Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api: TIU 70, Total SKD 286
Peserta dengan nilai memenuhi passing grade belum tentu lolos ke tes SKB. Sebab, nilai SKD yang telah masuk passing grade selanjutnya dilakukan pemeringkatan dari nilai tertinggi pada setiap jabatan yang dilamar. Dan, kuota tiap jabatan untuk tes SKB hanya 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, yang diambil dari nilai peserta mulai dari urutan tertinggi.
Namun, apabila ada beberapa nilai sama di antara peserta yang masuk pada ketentuan 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, maka dilakukan seleksi ulang dengen memeringkat nilai secara urut materi TKP, TIU, lalu TWK. Jika hasil masih serupa, semua peserta yang nilainya sama diikutkan SKB.
Materi SKB CPNS 2021
Menurut jadwal yang dikeluarkan oleh BKN, SKB akan dilaksanakan mulai 15-28 November 2021.
SKB akan menyeleksi dengan mengukur kemampuan dan karakteristik diri seseorang yang dibutuhkan pada pelaksanaan tugas jabatannya.
Mengutip postingan instagram BKN, pengukuran meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Hasil dari SKB akan diperoleh simpulan sejauhmana individu mampu melakukan unjuk kerja tinggi pada jabatan tertentu.
Materi utama yang dihadapi oleh peserta adalah soal-soal yang disediakan melalui sistem computer assisted test (CAT) oleh BKN. Namun, instansi dapat melakukan tes tambahan bagi peserta.
Bagi instansi daerah, tes tambahan tidak dalam bentuk wawancara.
Berikut ragam tes tambahan yang dapat dihadapi oleh peserta SKB:
- Psikotes Tes potensial akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Nilai SKB nantinya akan diintegrasikan dengan nilai SKD untuk diperoleh penentuan peserta yang lolos CPNS 2021.
Menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, SKB memiliki bobot penilaian 60 persen dan SKD punya bobot 40 persen.
Dengan demikian, nilai SKB sangat berpengaruh dalam menentukan persaingan antarpeserta yang bertarung pada jabatan sama yang dilamar.
Editor: Iswara N Raditya