Menuju konten utama
sscans.bkn.go.id 2021

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Bawaslu 2021 Selain di SSCASN

Link pengumuman hasil SKD CPNS Bawaslu 2021 selain di laman sscasn.bkn.go.id.

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Bawaslu 2021 Selain di SSCASN
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2021 akan dirilis mulai Sabtu, (13/11/2021).

Nantinya peserta yang lolos SKD CPNS Bawaslu 2021 bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta ujian SKD CPNS Bawaslu dapat memantau hasil seleksi tersebut melalui SSCASN dan website resmi Bawaslu. Untuk mengakses hasil seleksi di SSCASN, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Melalui browser buka https://sscasn.bkn.go.id
  • Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"
  • Klik "Hasil SKD CPNS"
  • Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem
Selain itu, peserta ujian juga dapat mengakses link berikut untuk melihat hasil kelulusan SKD CPNS Bawaslu 2021:

Link pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS Bawaslu 2021

Syarat lulus SKD dan Bisa Lanjut SKB CPNS Bawaslu 2021

Untuk bisa lulus SKD, peserta CPNS 2021 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Nilai ambang batas merupakan skor minimal yang harus dicapai untuk mendapatkan predikat kelulusan SKD CPNS 2021.

Besaran nilai ambang batas diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1128 Tahun 2021, sebagai berikut:

Formasi JabatanNilai Ambang Batas
TWKTIUTKPTotal SKD
Kebutuhan Umum6580166311
Kebutuhan Khsus Disabilitas-60-286
Kebutuhan Khusus Cumlaude-85-311
Kebutuhan Khusus Diaspora-85-311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat-60-286
Kebutuhan Umum Dokter-80-311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api-70-286

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Kemenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 bisa dikatakan telah lulus passing grade SKD CPNS 2021. Namun, lulus passing grade SKD saja belum cukup untuk memastikan peserta bisa melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, disebutkan bahwa SKB hanya bisa diikuti oleh 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

Sebagai contoh, jumlah kebutuhan jabatan Verifikator Keuangan di Bawaslu adalah 4 orang. Maka, kuota peserta yang dapat mengikuti SKB untuk jabatan Verifikator Keuangan di Bawaslu berjumlah 12 orang atau 3 kali dari jumlah kebutuhan.

Padahal, ada 17 orang pelamar Verifikator Keuangan yang mencapai nilai ambang batas SKD. Maka, panitia seleksi hanya akan menjaring 12 peserta dengan nilai total SKD tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Sementara, 5 orang dengan nilai total SKD terendah tidak akan diikutsertakan dalam SKB CPNS 2021.

Lalu, bagaimana jika nilai kumulatif SKD peserta sama? Berdasarkan pasal 40 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, kriteria kelulusan akan ditentukan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), hingga tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai berikut:

  • Apabila nilai total SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
  • Apabila nilai total dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total, nilai TKP dan TIU, maka pelamar dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total, nilai TKP dan TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Sehingga, peserta ujian sebaiknya memperoleh nilai SKD setinggi mungkin untuk bisa mengalahkan nilai kandidat lainnya agar bisa mengikuti SKB CPNS 2021.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari