tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan keringanan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor listrik. Perubahan ini menyebabkan penerapan PPnBM 0 persen hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang murni memperoleh tenaganya dari baterai listrik.
“Para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibedakan dengan yang tidak full baterai. Masih ada plug in hybrid 0 dengan 0 persen,” ucap Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).
Dua angka nol yang disebutkan Sri Mulyani mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur bahwa ada 2 jenis kendaraan yang bisa memperoleh PPnBM 0 persen yaitu Battery Electric Vehicle (BEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
Dari dua jenis itu sebenarnya hanya BEV yang benar-benar murni menggunakan baterai sebagai sumber energinya. Sementara PHEV masih belum sepenuhnya mengandalkan baterai meski porsi listriknya sudah relatif lebih besar daripada bensin.
Kesamaan perlakuan ini kata Sri Mulyani disoroti investor mobil BEV lantaran dapat menghambat langkah Indonesia untuk sepenuhnya berpindah ke kendaraan berbasis baterai. Investor juga mengeluhkan keputusan pemerintah menyamakan keringanan pajak PPnBM BEV dengan PHEV.
Alhasil pemerintah berencana merevisi ketentuan ini dengan mengenakan PPnBM senilai 5 persen pada PHEV. Di luar PHEV, usulan beleid teranyar ini juga menarget jenis kendaraan full hybrid yang porsi listriknya lebih kecil dari PHEV agar dikenakan PPnBM lebih mahal.
Semula kendaraan full hybrid dikenakan PPnBM secara untuk tiga tipe seperti pada pasal 26, 26 dan 28 PP 73/2019 secara berturut-turut 2 persen, 5 persen dan 8 persen. Namun akan diubah menjadi 6 persen, 7 persen dan 8 persen.
Tidak berhenti di situ, Sri Mulyani juga menawarkan skema ke-II bila investor lebih serius menanamkan investasinya. Syaratnya investor BEV harus merealisasikan investasi minimal senilai Rp5 triliun dan sudah mulai berproduksi komersial, maka mobil non BEV akan diganjar dengan pajak PPnBM lebih mahal lagi sehingga memberi keunggulan bagi produsen BEV.
Rinciannya, PHEV akan diganjar tarif 8 persen. Lalu full hybrid diganjar tarif 10 persen, 11 persen, dan 17 persen.
Jenis mobil mild hybrid yang porsi listriknya lebih kecil dari full hybrid juga tidak ketinggalan. PPnBM mereka akan naik dari semula 8 persen, 10 persen dan 12 persen menjadi 12 persen, 13 persen, dan 14 persen.
“Kalau benar sudah investasi Rp5 triliun dan sudah berproduksi komersial, skema 2 akan terlaksana,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan