tirto.id - Sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempersiapkan aturan turunan yang bakal menjadi acuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, misalnya, masih mengotak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus industri otomotif. Salah satunya terkait perubahan skema PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car (LCGC).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) tersebut bisa dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Padahal sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan itu adalah 0.
Hal tersebut, lanjut Arif, lantaran insentif untuk kendaraan bermotor kini diubah berdasarkan CC dan emisi gas buang.
"Kalau batas CC dan emisi kena tarif ada juga LCGC, ada juga yang kita prioritas karena sekarang [mobil] listrik, maka mobil listrik fokus kita," ujarnya dalam acara media gathering, di Bali, Rabu malam (31/7/2019).
Meski demikian, keputusan pemberian PPnBM ini masih terus menjadi bahan diskusi. Khususnya, mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.
"Kalau base-nya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan bahwa rancangan PP dan Perpres sudah hampir tuntas dan tinggal menunggu teken dari presiden.
Nantinya, aturan tersebut bakal mengelompokkan kendaraan menjadi tiga yakni kendaraan di bawah 3.000 CC, kendaraan 3.000-4.000 CC serta kendaraan di atas 4.000 CC. Pengenaan insentif untuk masing-masing kategori berdasarkan CC tersebut juga bakal diterapkan berbeda-beda.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri