Menuju konten utama

Sentilan Jonan & Susi Soal Mobil Listrik: Indonesia Memang Tak Siap

Pemerintah memang perlu memberi kelonggaran pajak dalam bentuk PPnBM agar mobil listrik dapat berkembang. Namun, pengembangan industri dalam negeri juga harus diperhatikan.

Sentilan Jonan & Susi Soal Mobil Listrik: Indonesia Memang Tak Siap
Ilustrasi kendaraan listrik. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mempertanyakan nasib revisi peraturan pemerintah (PP) yang memastikan agar mobil listrik tak dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sebab, harga mobil listrik seharusnya dapat dibandrol Rp200 juta bila penggolongannya diubah berdasarkan jenis bahan bakarnya. Tanpa revisi aturan, harga mobil listrik akan meroket menjadi Rp400 juta sehingga kurang kompetitif dibanding mobil berbahan bakar fosil.

“Bila dikenakan bea masuk dan PPnBM, maka harga jual menjadi di atas Rp400 juta. Saya juga bingung kita ini mau mendorong mobil listrik untuk udara lebih bersih atau tidak ya?” tulis Jonan dalam akun Instagram @ignasius.jonan dengan disertai tanda pagar (tagar) Kemenkeu dan Kemenperin.

Selain Jonan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mengeluhkan mahalnya harga mobil listrik saat ini. Saat mencoba mobil listrik buatan Renault, ia juga menantikan kapan insentif bagi kendaraan ini diterbitkan pemerintah.

“Ramah lingkungan, sayang di kita masih mahal sekali karena pajaknya belum dapat insentif atau keringanan,” tulis Susi dalam akun @susipudjiastuti115.

Sentilan Jonan dan Susi ini memang patut menjadi perhatian. Sebab, revisi pengenaan PPnBM ini belum juga dirampungkan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat terbatas Kamis (20/6/2019) menjanjikan bahwa harmonisasi peraturan untuk mobil listrik ditarget sepekan setelahnya.

Namun, hampir satu bulan kemudian, harmonisasi peraturan itu belum juga rampung. Padahal rencana ini sudah didengungkan cukup keras oleh pemerintah sejak 2018 lalu.

Presiden Joko Widodo pada 14 Januari 2019, bahkan meminta agar program mobil listrik ini dipercepat baik dari sisi industri maupun insentif agar Indonesia bisa menjadi pemain utama mobil listrik dunia.

“Melalui kendaraan bermotor listrik kita juga dapat mengurangi pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak), mengurangi ketergantungan pada impor BBM yang berpotensi menghemat kurang lebih Rp798 triliun,” ucap Jokowi seperti dikutip laman resmi Setkab.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services and Reform (IESR), Fabby Tumiwa memaklumi berbagai penundaan Kemenkeu untuk segera merevisi ketentuan PPnBM.

Ia menilai sikap Kemenkeu sebagai bentuk kehati-hatian karena rencana pengembangan industri mobil listrik masih belum jelas sampai hari ini. Baik itu rencana oleh Kementerian ESDM, Kemenperin, sampai Kemenko Maritim.

“Saya mendukung [mobil listrik], tapi saya memahami ada kehati-hatian Kemenkeu memberi insentif pajak. Kita belum punya rencana pengembangan mobil listrik. Liat saja enggak ada kan?” ucap Fabby saat dihubungi reporter Tirto, pada Kamis (18/7).

Fabby mencontohkan, saat ini dokumen yang bisa jadi pegangan hanya Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menargetkan pada 2025 tercapai 2.200 unit kendaraan listrik. Padahal, jumlah tersebut tentu tidak cukup jika Presiden Jokowi mencanangkan pengurangan impor BBM, perbaikan kualitas udara, dan pengejaran target emisi COP 21.

“Kita perlu 25 persen dari total kendaraan itu mobil listrik untuk efek ke impor. 1-2 persen saja enggak akan efek,” ucap Fabby.

Sebaliknya, Fabby menilai jika tidak hati-hati dengan perencanaan yang jelas, maka pemberian insentif ini malah dapat menstimulus impor berlebihan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan bilamana kendaraan listrik akan diproduksi dalam negeri seutuhnya.

Karena itu, kata Fabby, perlu ada batasan waktu yang jelas bila mengembangkan mobil listrik ini masih mengandalkan impor. “Saya bisa memahami, Kemenkeu jadi hati-hati karena mereka tidak ingin insentif ini menstimulasi impor,” ucap Fabby.

Peneliti Fiskal dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet pun sependapat. Ia mengatakan pemerintah perlu memberi kelonggaran pajak dalam bentuk PPnBM dan bea masuk impor. Namun, yang tidak kalah penting, kata Yusuf, adalah nasib industri dalam negeri.

Yusuf mengatakan perlu ada jaminan bahwa industri dalam negeri bisa ikut bermain. Dalam artian turut dalam pengadaan dan penjualan kendaraan berbahan bakar listrik.

“Kita tidak boleh mengesampingkan industri dalam negeri. Jadi win-win solution. Produksi dalam negeri bisa belajar saat luar negeri masuk,” ucap Yusuf saat dihubungi reporter Tirto, pada Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menyatakan Ditjen Pajak masih memproses beleid itu. Ia memastikan Kemenkeu berupaya merampungkan beleid itu segera.

Kemenkeu, kata Hestu, tentu mendukung adanya kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan. Apalagi pembuatan peraturan ini juga diupayakan mempertimbangkan aspirasi dari industri.

“Sambil tunggu ya PPnBM kendaraan listrik, kendaraan ramah lingkungan. Kita masih proses. Kami mau mendorong kendaraan listrik didesain untuk mendapat insentif,” ucap Hestu kepada wartawan saat ditemui di Milenium Hotel Sirih Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz