Menuju konten utama

Sri Mulyani Rampungkan Formula Baru Harga Solar Bersubsidi

Sri Mulyani mengatakan proses pembahasan formula baru harga solar subsidi hampir selesai.

Sri Mulyani Rampungkan Formula Baru Harga Solar Bersubsidi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id -

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerima surat permohonan penyesuaian formula harga solar bersubsidi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dia mengatakan, proses pembahasan formula baru itu kini sudah hampir selesai. "Sudah. Sedang diteliti. Rasanya sudah hampir ditetapkan," ucap Sri Mulyani kepada wartawan saat ditemui di Hotel RitzCarlton, Mega Kuningan, Kamis (28/11/2019).

Sri Mulyani belum mau berkomentar lebih jauh bilamana Kemenkeu akan mengabulkan permintaan Kementerian ESDM. Yang jelas ia meminta agar penyesuaian formula itu segera selesai.

"Nanti saya lihat," ucap Sri Mulyani.

Usulan penyesuaian formula harga BBM subsidi ini sudah diajukan Kementerian ESDM sejak 27 September 2019 lalu.

Dalam surat bernomor 408/10/MEM.M/2019, Kementerian ESDM mengusulkan agar formula harga dasar BBM jenis solar menjadi 100 persen Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar ditambah Rp802 per liter.

Nilai itu naik dari sebelumnya 95 persen HIP Minyak Solar+Rp 802 per liter. Dengan kata lain harga jual solar bisa mengalami kenaikan melalui formula baru ini.
Lalu mengacu pada pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018, surat kepada Kemenkeu ini menjadi langkah lanjutan usai ditetapkan oleh Menteri ESDM seperti tercantum dalam pasal 1 perpres itu. Pasalnya penetapan formula baru ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu.
“Kami tunggu [balasan Kemenkeu]. Perubahannya sesuai Perpres No. 43 Tahun 2018, kami mengajukan ke Kemenkeu,” ucap Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto kepada wartawan saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (21/11/2019).

Baca juga artikel terkait SRI MULYANI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana