Menuju konten utama

Kementerian ESDM Sebut Kuota Solar Subsidi Tersisa 1,2 KL

Kementerian ESDM akan menambah kuota BBM solar subsidi dengan campuran B30.

Kementerian ESDM Sebut Kuota Solar Subsidi Tersisa 1,2 KL
Kapal tanker melakukan bongkar BBM di salah satu 'jetty' milik PT Pertamina (Persero) Terminal Transit BBM Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (2/10/2019). Terminal transit BBM tersebut saat ini menjadi pusat suplai untuk depot lain di Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Kepulauan Maluku. ANTARA FOTO/Jojon/foc.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan solar subsidi tidak akan habis sampai akhir tahun 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menyatakan, kuota sebanyak 14,5 juta kilo liter (KL) memang bisa saja habis sebelum 2019, tetapi ia memastikan pemerintah akan menambahnya.

“Kan, kuota 14,5 juta KL kan? Tapi tetap harus terpenuhi kebutuhannya. Nah, dari B30 itu ditambah,” ucap Djoko kepada wartawan di sela Pertamina Energy Forum, Selasa (26/11/2019).

Total kuota BBM solar subsidi 2019 berada di kisaran 14,5 juta KL. Hingga Oktober 2019, realisasinya sudah menyentuh sekitar 13 juta KL, sehingga kini tersisa 1,2 juta KL.

Menurut Djoko, sisa BBM solar dipastikan akan terserap semuanya sepanjang November 2019. Ia meminta, masyarakat tidak khawatir karena 14,5 juta KL adalah kuota APBN, sehingga masih bisa ditambah.

“Solar itu kuota APBN, bukan berarti produksi kilang terhenti, bukan berarti stoknya habis. Prinsipnya solar ada,” kata Djoko.

Djoko juga menyatakan pemerintah saat ini sudah memulai program pengembangan campuran hasil proses minyak kelapa sawit berupa Fatty Methyl Acid Esther (FAME) dengan diesel. Perkembangan terakhir, pemerintah sudah merampungkan uji campuran 30 persen FAME atau B30.

Bahan bakar jenis inilah yang dimaksud Djoko mampu mengisi kekurangan bahan bakar solar subsidi hingga akhir 2019 . Kendati proyeksinya hanya mampu memenuhi 200 KL, Djoko tidak khawatir.

“Masih cukup lah intinya itu. Cadangan kita kan, 17-19 hari. Itu kita jaga. Kalau tidak ada B30, jadi 14 hari. Maka kami ada B30 agar jadi 17 hari kembali,” ucap Djoko.

Cara lainnya, Djoko bilang, akan melakukan pengawasan. Bila ada konsumsi di luar kewajaran, ia memastikan bahwa pemerintah akan melakukan penindakan hukum.

Kendati demikian, rencana penggunaan B30 ini memang baru akan dilakukan per 2020 nanti. Sampai saat ini, sejumlah pengujian sudah dilakukan di kendaraan dan kereta api, sedangkan pengujian di lingkup produsen belum rampung.

Baca juga artikel terkait HARGA BBM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali